UIN Raden Mas Said dan BI Solo Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal

SINAR– Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK, Pusat Studi Halal (Centre for Halal Research, CHR) bekerja sama dengan Bank Indonesia  (BI) Solo, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pemerintah Kota Solo,  MES, BAZNAS Kota Solo, Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (Hebitren) Solo Raya, serta Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman, menggelar kegiatan pelatihan pendamping PPH.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejumlah 50 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari pelaku UMK, pesantren, dan pengelola zakat se Solo Raya.

Pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK, BPJPH telah memberikan kemudahan, yakni melalui jalur self declare, dengan membuat pernyataan status kehalalan produknya secara mandiri jika telah memenuhi syarat tertentu. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, dalam sambutannya menyampaikan masih sedikitnya pelaku UMK di Solo yang mengetahui proses sertifikasi melalui jalur self declare.

Lebih lanjut, pentingnya peran pendamping PPH ditegaskan oleh Sulhani Hermawan selaku perwakilan CHR UIN Raden Mas Said, “Pendamping PPH berperan penting pada proses sertifikasi halal, khususnya jalur self declare. Peran pendamping tidak semata-mata untuk mendapatkan sertifikat halal, namun juga memastikan bahwa kualitas produk UMK di Solo Raya meningkat, baik secara kualitas fisik dan spiritualnya”, tuturnya. Sulhani juga menyampaikan bahwa peserta yang lulus dari kegiatan ini akan mendapatkan sertifikat pendamping PPH dan akan diregistrasi pada website https://ptsp.halal.go.id/ yang dikelola oleh BPJPH.

Sejumlah pengurus CHR yang telah tersertifikasi sebagai auditor halal, trainer pendamping PPH, atau pendamping PPH, menjadi pembicara pada kegiatan ini antara lain Moh Taufik, M.Si. selaku ketua CHR, Nurwulan Purnasari, M.Si., Fathurrohman Husen, M.S.I., Ilzamha Hadijah Rusdan, M.Sc., Dita Purwinda Anggrella, M.Pd., Dewi Hambar Sari, M.Biomed., Sulhani Hermawan, M.Ag., Angga Dwi Prasetyo, M.Biotech., Sadewa Aziz Diamonda, M.Sc., dan Ikhda Khullatil Mardliyah, S.Farm., Apt. Cakupan materi yang disampaikan berpedoman pada Keputusan Kepala Badan BPJPH No 135 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal. (Gus/Humas)