Wakaf dan Pencapaian Sustainable Development Goals

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN RM Said Surakarta)

Dari MDGs Ke SDGs

Banyaknya problem yang terjadi seluruh dunia diperlukan pemecahan masalah dalam negara, antar negara dan lintas negara. Problem yang ada berupaya diurai melalui kesepakan bersama dengan tajuk Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan mulai tahun 2005 sampai tahun 2015 semestinya bisa terselesaikan. Karena kompleksnya persoalan diperlukan keberlanjutan dalam menanganinya dengan tajuk Sustainable Development Goals (SDGs).

Diantara perbedaannya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 1. Perbedaan MDGs dengan SDGs

Komponen MDGs SDGs
Target Waktu 2005 – 2015 2016 – 2030
Tujuan 8 Tujuan 17 Tujuan
Target 50 Target 169 Target
Contoh Tujuan Tujuan Mengurangi keminskinan 2015 sebesar seoarh kemiskinan 2005 Tujuan Menghilangkan kemiskinan 2030
Keterlibatan pakar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga internasional partisipatoris sangat inklusif dengan cara konsultasi langsung dengan semua kalangan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, pihak swasta, dan masyarakat filantropi) baik dari negara maju maupun berkembang.

(Admin SDGs Kemendes, 2020; Hadiz, 2017)

Delapan Tujuan Pembangunan Milenium dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 1. Delapan MDGs

Kedelapan tujuan MDGs gagal dicapai diantaranya dikarenakan ramuannya dibuat oleh para pakar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga internasional tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta pelbagai pemangku kepentingan (Hadiz, 2017) dan MDGs kurang memperhatikan sifat holistik, inklusif, dan keberlanjutan pembangunan (ICPH, 2022).

MDGs diupayakan melalaui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan (Pusat Studi SDGs ITS, 2020; SDG Indonesia, 2017). SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 (SDG Indonesia, 2017). Ketujuh belas tujuan tersebut digambarkan (Budiantoro, 2018) sebagai berikut:

Gambar 2. Sevententh SDGs

Semua negara harus mengimplementasikan dan merealisasikan 17 tujuan tersebut baik negara berpendapatan poor, rich, dan middle income (Alam, 2021) Dalam mencapainya diperlukan Kolaborasi multi-stakeholder dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan dengan berbagai tingkat keterlibatan (Kuenkel et al., 2020). Dalam semua level pemerintahan dan semua bidang pemerintahan. Maka wajar kalau dilacak di search engine terutama di Indonesia, maka akan banyak ditemukan website SDGs lintas kementerian pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), tingkat kementerian, pemerintah propinsi dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan termasuk perguruan tinggi. Banyak perguruan tinggi membuat SDGs Center.

Dukungan Wakaf Untuk SDGs

Tujuan dan target yang besar dari SDGs diperlukan kerjasama antar semua komponen negara dan non negara. Disamping itu daalam pencapaian SDGs secara global, dibutuhkan anggaran sekitar US$3–5 triliun (Possumah, 2019). Disinilah diperlukan terobosan instrument pengumpulan dana dari semua pemeluk agama, terutama umat Islam. Pengumpulan dana tersebut bisa melalui instrumen zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf. Hasil riset (Abdullah, 2018) menunjukkan bahwa sebagian besar dari 17 tujuan pembangunan SDGs cocok dengan tujuan jangka panjang syariah dan ada ruang lingkup yang baik bagi para pemangku kepentingan wakaf untuk mengembangkan rencana pembangunan berbasis wakaf sejalan dengan kerangka SDGs. Selain itu, ditemukan bahwa wakaf global menikmati kapasitas keuangan yang cukup untuk membantu negara-negara mayoritas muslim untuk mewujudkan beberapa SDG berorientasi maqashid yang paling relevan dan mendesak secara tepat waktu (Abdullah, 2018). Hal ini diperkuat pendapat yang menyatakan bahwa Multiplisitas dana wakaf ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama proyek pendidikan, kesehatan, kemiskinan, keuangan mikro, dan kewirausahaan (Hamza, 2021).

Terobosan tersebut sudah diimplementasikan Arab Saudi. Laporan (Rehman et al., 2021) menyebutkan bahwa wakaf yang dikeluarkan Arab Saudi sebesar 3,363,918,919 RS dengan kurs Rp. 3.834,59, maka terdapat Rp. 12.899.253.127.429,15.
Rinciannya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 2. Bidang Sasaran Distribusi Dana Wakaf

No Bidang Besaran Prosentase
1. Education SAR 1.4 billion 42 %
2. Religion SAR 585 million 15 %
3. Art and Culture SAR 101 million   3 %
4. Health SAR 407 million 13 %
5. Human Service SAR 585 million 17 %
6. Economic Development SAR 34 million   1 %
7. Social Sector Development SAR 291 million   9  %
8. Environment, Water & Agriculture SAR 32 million   1 %

Dana Wakaf untuk sektor pendidikan digambarkan distribusinya sebagai berikut:

Gambar 3. Distribusi Dana Wakaf Sektor Pendidikan

Gambar tersebut menunjukkan bahwa prosentase terbesar pada subsector pengembangan pemuda dan semua jenjang pendidikan sekolah dan perguruan tinggi. Jenjang perguruan tinggi menjadi sangat dipentingkan seusai temuan (Tayeb, 2016) bahwa Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menghidupkan kembali peran penting pembiayaan proyek-proyek pembangunan peradaban Islam, khususnya yang berkaitan dengan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi. Hal ini dikarenakan wakaf adalah dasar dari sejarah Renaisans Ilmiah Islam. Instrumen ini menyediakan lingkungan yang stabil bagi para ilmuwan dan mahasiswa sains dan memastikan sumber daya berkelanjutan yang memungkinkan para sarjana Islam memiliki tingkat kebebasan penelitian dan memungkinkan mereka untuk mendedikasikan waktu untuk hasil ilmiah. Perguruan tinggi ketika mendapatkan dana wakaf didistribusikan seperti laporan (AI-Youbi & Zahed, 2021) sebagai berikut.

Gambar 4. Distribusi Dana Wakaf Untuk Perguruan Tinggi

Potensi Indonesia yang sangat bersar berkait dengan kedermawanan, diyakini bisa mengikuti langkah negara Arab Saudi untuk bisa mengintensifkan dana wakaf untuk menyokong perkembangan perguruan tinggi.

Daftar Pustaka

Abdullah, M. (2018). Waqf, Sustainable Development Goals (SDGs) and maqasid al-shariah. International Journal of Social Economics, 45(1), 158–172. https://doi.org/10.1108/IJSE-10-2016-0295

Admin SDGs Kemendes. (2020). Dari MDGs ke SDGs. Kementerian Pedesaan. https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/dari-mdgs-ke-sdgs/

AI-Youbi, A. O., & Zahed, A. H. M. (2021). International Experience in Developing the Financial Resources of Universities. In A. O. AI-Youbi, A. H. M. Zahed, & A. Atalar (Eds.), International Experience in Developing the Financial Resources of Universities. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-78893-3

Alam, S. (2021). Data Science and SDGs. In B. K. Sinha & M. N. H. Mollah (Eds.), Data Science and SDGs Challenges, Opportunities and Realities. Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-16-1919-9

Budiantoro, S. (2018). SDGs Dan Pembangunan. SDG Center Universitas Padjajaran. http://sdgcenter.unpad.ac.id/sdgs-dan-pembangunan/

Hadiz, L. (2017). Dari MDGs Ke SDGS: Memetik Pelajaran Dan Menyiapkan Langkah Konkret. Buletin SMERU, 20. https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/news201702.pdf

Hamza, H. (2021). Forms of Waqf Funds and SDGs. In Islamic Wealth and the SDGs (pp. 485–499). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-65313-2_25

Huq, M. A., & Khan, F. (2017). The role of cash waqf in the development of Islamic higher education in Bangladesh. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 13(4), 45–65. https://doi.org/10.12816/0051001

ICPH. (2022). Sustainable Development Goals. ICPH Health For All. http://theicph.com/id_ID/id_ID/icph/sustainable-development-goals/

Kuenkel, P., Kühn, E., Stucker, D., & Williamson, D. F. (2020). Leading Transformative Change Collectively. In Leading Transformative Change Collectively. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003033561

Mahamid, H. (2013). Waqf and Madrasas in Late Medieval Syria. Educational Research and Reviews, 8(10), 602–612. https://doi.org/10.5897/ERR12.140

Possumah, B. T. q. (2019). Blended ϐinance and SDGs in Indonesia shaping the role of waqf.pdf. Islamic Finance News, 28–29. https://www.researchgate.net/publication/332633308_Blended_Finance_and_SDGs_in_Indonesia_Shaping_the_role_of_Waqf

Pusat Studi SDGs ITS. (2020). Sustainable Development Goals. Pusat Studi SDGs ITS. https://www.its.ac.id/drpm/beranda/pusat/pusat-kajian/sdgs/tentang-kami/

Rehman, A., Koshak, A., & Ahmed, H. (2021). The Role of Awqaf in Achieving the SDGs and Vision 2030 in KSA. https://icd-ps.org/uploads/files/The Role of Awqaf in Achieving the SDGs and Vision 2030 in KSA (ENGLISH)_01632916648_7927.pdf

SDG Indonesia. (2017). Sustainable Development Goals. Sustainable Development Goals 2030 Indonesia. https://www.sdg2030indonesia.org/

Tayeb, O. (2016). Roadmap to Become a World-Class University. In O. Tayeb, A. Zahed, & J. Ritzen (Eds.), Becoming a World-Class University The Case of King Abdulaziz University. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-26380-9