184 Orang Ikuti Tes Pegawai Kontrak IAIN Surakarta

SINAR–Sebanyak 184 orang mengikuti tes sebagai calon pegawai kontrak di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2016 di gedung Graha kampus setempat, Kamis (13/1).

Peserta tes tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah diumumkan (11/1), dari total jumlah pendaftar sebanyak 246 orang pada saat penutupan pendaftaran pada Selasa (5/) lalu. Dalam seleksi calon pegawai kontrak kali ini terdapat tiga tahap tes dimana semua tes itu dilakukan dalam satu hari,  yakni tahap  pertama tes tertulis mengenai Pengetahuan Umum (TPU), pengetahuan administrasi perkantoran, wawasan keislaman, dan wawasan tentang IAIN Surakarta. Kemudian dilanjutkan tes wawancara dan terakhir tes kemampuan komputer.

“Untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, maka serangkaian tes tersebut dilakukan dengan menganut tiga prinsip utama yaitu (1) profesionalisme, (2) transparansi, dan (3) objecktifitas. Selain itu, calon pegawai juga harus memenuhi standar-standar yang sudah ditentukan oleh panitia. Ketika calon pegawai tidak memenuhi standar tersebut, maka tidak ada toleransi bagi mereka untuk lulus” ungkap Rektor IAIN Surakarta, Mudofir, di sela-sela pemantauan pelaksanaan tes.

Hasil tes akan diumumkan pada Jumat (15/1) secara online melalui website IAIN Surakarta. (Mun/Humas Publikasi).

IAIN Surakarta Terima Kunjungan Kerja IAIN Salatiga

SINAR-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menerima kunjungan kerja dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga di ruang senat, Senin (11/1). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Salatiga tersebut disambut langsung oleh Rektor IAIN Surakarta.

kunjungan iain salatigaKunjungan ini dimaksudkan dalam rangka silaturahmi dan membangun kerjasama, sekaligus sebagai momen untuk sharing di bidang pengelolaan keuangan antara rektorat dengan fakultas. Hal ini mengingat IAIN Surakarta dinilai tepat dan baik dalam hal distribusi anggaran, sehingga IAIN Salatiga perlu untuk mencontoh dan belajar lebih mendalam di IAIN Surakarta, papar Dr. Rahmat Hariyadi selaku Rektor IAIN Salatiga.

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir  menjelaskan bahwa IAIN Surakarta telah menerapkan sistem desentralisasi keuangan, artinya bahwa satu gelondongan besar anggaran langsung dibagi di tingkat Fakultas hingga ke tingkat Kepala Bagian, sehingga setiap unit kerja dapat lebih fokus sejak awal dalam bekerja.

Pada kesempatan ini Mudofir juga menyampaikan bahwa dengan kunjungan ini dapat menjadi bahan diskusi dan sharing pengalaman dan wawasan terkait kebijakan atau tradisi yang dilakukan masing-masing IAIN baik Surakarta maupun Salatiga, sehingga ke duanya dapat meningkatkan kinerja dan organisasi yang lebih baik. (Gus/Humas Publikasi)

Dema FUD IAIN Surakarta Rencanakan Studi Banding

SINAR–Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah  (FUD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta akan mengadakan studi  banding ke Dema FUD Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, dengan tema  “Menjalin Relasi untuk Satu Visi” Senin (18/1).

Melalui surat keputusan nomor : 022/PAN. STUDI BANDING DEMA FUD/V/2015, akan mengadakan dialog dan belajar bersama tentang program kerja dan fungsi struktur masing-masing Dema, guna  mengawal dan memajukan kebijakan birokrasi kampus.

Berdasar rencana yang telah dibuat, sejumlah 30 mahasiswa akan turut serta dalam studi banding. Mereka terdiri dari 18 mahasiswa pengurus Dema Kabinet Kuli Peradaban, 1 mahasiswa perwakilan dari masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), serta 8 mahasiswa FUD.

Habibi Sutofu selaku ketua panitia menyatakan bahwa setiap perwakilan mahasiswa yang ikut serta dalam acara ini, nantinya akan diseleksi melalui penulisan essay tentang “Ushuluddin dan Dakwah” dengan paradigma masing-masing jurusan yang di geluti peserta. “Persyaratan tersebut sebagai aspirasi mahasiswa terhadap birokrasi kampus yang telah berjalan saat ini, sehingga Dema dapat mengawal kebijakan kampus yang ada dan menjadi  koreksi dari pengurus Dema FUD,” tutur Habibi.

Ketua Dema FUD, Catur Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang studi banding untuk mengetahui bagaimana struktur organisasi dan birokrasi di kampus lain. “Awalnya kami menargetkan kunjungan dan studi banding di beberapa  PTAIN Se-Indonesia, namun hingga sekarang yang mengkonfirmasi lebih cepat ialah Dema FUD UIN Walisongo Semarang,” papar Catur. (Rofiq Iqbal)

Sertijab Komando Baru MENWA Putra Menjangan

SINAR-Unit Kegiatan Khusus (UKK)Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Bataliyon 957 Putra Menjangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta melaksanakan serah terima jabatan komando untuk periode 2016-2017, Jumat (8/1) di aula gedung Pascasarjana kampus setempat.

Acara yang berlangsung khidmat dihadiri oleh banyak tamu undangan terutama dari kesatuan militer yang ada di sekitar Surakarta seperti Group 2 Koppasus Kandang Menjangan, Korem Surakarta, Kodim Sukoharjo, Kodim Surakarta, Koramil Kartasura, Polres Sukoharjo, dan Polsek Kartasura. Tak luput para pimpinan IAIN Surakarta yaitu Rektor dan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama turut hadir di kegiatan tersebut.

Pada kesempatan ini, Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir bertindak sebagai inspektur upacara sertijab menyampaikan bahwa Menwa memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai stabilisator dan dinamisator dalam komunitas IAIN Surakarta dimana Menwa mampu menanamkan dan menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara untuk kalangan pemuda (mahasiswa).

Lebih lanjut, Mudofir berpesan bahwa Menwa IAIN Surakarta harus meningkatkan mutu, disiplin, dan nalar ilmiahnya sehingga dapat meningkatkan kontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Menwa juga menyajikan sub kultur yang berbeda dengan organisasi kemahasiswaan lain dimana organisasi kemahasiswaan yang lain mencerminkan kedisiplinannya, sedangkan Menwa adalah militer kampus sehingga dapat memberikan keseimbangan antara organisasi sipil-militer.

Menwa IAIN Surakarta harus berbeda yaitu harus memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan keislaman yang bagus karena agama sangat penting sebagai komplementer bagi kemajuan bangsa dan negara. Dan sebagai penutup, rektor memohon bantuan dari para tamu undangan dari kesatuan militer untuk dapat membina Menwa IAIN Surakarta agar dapat menjalankan tugas lebih baik dan mampu menjadi stabilisator dan dinamisator yang berwawasan keislaman dan kebangsaan.(Mun/Humas Publikasi)

Rektor IAIN Surakarta Menyerahkan POK 2016 ke Seluruh Unit Kerja

SINAR – Sejumlah pimpinan unit, lembaga, dan fakultas menerima Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahun anggaran 2016 dari Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Kamis (7/1). Serah terima berlangsung lancar di ruang senat kampus setempat.

Dalam sambutannya, Rektor IAIN Surakarta, Mudofir, mengharap pada tahun 2016 serapan anggaran semakin baik agar dapat berdampak pada pemanfaatan bagi IAIN Surakarta serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat internal dan eksternal kampus.  Maka, untuk mencapai hal tersebut, Mudofir mengajak para stakeholder agar segera menyusun langkah-langkah sejak dini sesuai dengan visi pemerintah yakni program Nawacita (baca: salah satunya revolusi mental).

Selain itu, Mudofir menekankan agar serapan anggaran 2016 juga memiliki dampak sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian perlu ditekankan tentang peningkatan mutu kegiatan, peningkatan relevansi dengan program nawacita, penyelaraskan kegiatan dengan program pemerintah, dan selalu melihat kebijakan dan trend yang baru terkait dengan bidang pendidikan untuk menyukseskan program nawacita.

“Suksesnya program pemerintah salah satunya tergantung pada program pendidikan di perguruan tinggi. Jadi, saya sangat berharap agar unit, lembaga, dan khususnya fakultas meningkatkan frekuensi pengadaaan workshop dan penelitian yang relevan dengan pembangunan bangsa tanpa mengabaikan mutu kegiatan. Tak lupa, saya ingatkan agar setiap kegiatan yang akan dan telah terselenggara selalu dipublikasikan ke website resmi kita,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan pembagian Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) kepada masing-masing pimpinan unit, lembaga, dan fakultas. Berikut 18 unit kerja penerima POK 2016:

  1. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga
  2. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan
  3. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
  4. Kepala Biro AUAK
  5. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  6. Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
  7. Dekan Fakultas Syariah
  8. Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah
  9. Direktur Pascasarjana
  10. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  11. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
  12. Kepala UPT Pusat Perpustakaan
  13. Kepala UPT Pusat Pengembangan Bahasa
  14. Kepala UPT Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
  15. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
  16. Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat
  17. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
  18. Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum

(Yin/Humas Publikasi)

Aset Desa Sebagai Basis Desa Membangun

Visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran sambil memperkuat daerah dan memberdayakan desa tidak mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi masih carut marutnya penataaan aset desa. UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014. Artinya, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes) harusnya sudah mulai melakukan kegiatan inventarisasi aset dan sudah selesai sebelum 15 Januari 2016.

Faktanya, sebagai contoh kecil, ketika saya bertanya soal penataan aset desa kepada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Dia menjelaskan masih belum banyak hal yang dilakukan terkait penataan aset desa, padahal desanya punya aset yang melimpah. Sebagai gambaran aset yang melimpah adalah aset tanah, perkebunan, sawah, air, pasir (kategori aset sumber daya alam), tenaga kerja terampil, buruh tani, buruh kebun (aset sumber daya manusian), arisan, anjangsana, paguyuban (aset sosial-budaya), pasar desa (aset fisik) hingga alokasi dana desa dan dana desa (aset finansial). Sayangnya, inventarisasi atau pendokumentasian terhadap kekayaan aset belum berjalan optimal. Saya terkejut ketika Pak Sekdes ini menyodorkan buku besar tentang data tanah desa yang sudah berusia sekitar 31 tahun!. Buku yang sudah lusuh dan kertasnya banyak yang sudah tidak beraturan itu berisi tentang data tanah desa dan tanah warga.

Cerita di atas menjadi bukti nyata betapa identifikasi aset dan tata cara mendokumentasikan aset berjalan stagnan alias tidak kemana-mana. Kesadaran tentang kekayaan aset tidak berbanding lurus dengan ikhtiar nyata untuk menginventarisasi dan membukukannya dengan baik dan mudah diakses publik.

Dari sisi regulasi, Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2) yang memberi pandu arah melakukan identifikasi aset desa untuk nantinya dituliskan ke dalam laporan data desa sayangnya tidak berjalan dengan optimal. Hal ini mengindikasikan betapa kontrol dan fasilitasi pemerintah pusat terhadap persoalan penataan aset desa masih kurang. Pemerintah kedodoran dalam soal pengelolaan aset desa.

Alasan lain kenapa aspek penataan desa belum banyak menjadi perhatian bisa jadi karena kurang populer dibandingkan isu dana desa. Dalam berbagai kesempatan diskusi maupun forum pelatihan bersama dengan warga maupun aparatur desa, antusiasme selalu terlihat ketika membahas soal dana desa, terutama soal besaran dan pemanfaatannya. Hal berbeda ketika memperbincangkan aset desa. Mayoritas jawaban dari desa mereka punya banyak aset tetapi kurang jelas posisi dan kepemilikannya.

Lalu, mengapa aset desa menjadi tantangan serius dalam kerangka pembangunan desa dengan perspektif pembangunan berkelanjutan? Banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.

Dengan kata lain, aset desa yang melimpah di desa idealnya dikuasai oleh desa untuk dimanfaatkan dan didistribusikan ulang untuk kesejahteraan bersama. Jika aset desa dimiliki oleh individu atau pihak lain di luar desa, maka agak mustahil warga desa bisa menikmati kesejahteraan secara bersama-sama.

Menemukenali dan Mengelola Aset Desa

Memang tidak mudah bagi desa untuk menginventarisasi aset desa setelah sekian lama terbengkalai dan tidak jelas kepemilikannya. Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pernah bercerita kepada saya tentang penolakan warga terhadap pendataan tanah milik desa, padahal warga sendiri sebetulnya tahu bahwa tanah tersebut memang milik desa, tetapi warga menolak kalau tanah yang selama ini digunakan akan diinventarisasi oleh desa.

Penolakan warga tersebut sejatinya adalah cermin kekhawatiran bahwa ketika tanah atau sawah yang selama ini digarap akan diambil alih oleh desa dan mereka tidak diperbolehkan untuk menggarapnya lagi. Padahal, menurut cerita Pak Kepala Desa tersebut, pihak desa sebetulnya hanya ingin mendata dan memastikan bahwa status tanah atau sawah tersebut adalah milik desa. Sementara warga tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah atau sawah tetapi bukan dengan status hak milik melainkan hak pakai saja. Hal ini untuk menghindari adanya warga yang dikhawatirkan menjual tanah atau sawah kepada pihak ketiga atau pihak luar desa. Disinilah diperlukan adanya musyawarah bersama antara desa dan warga untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana sebaiknya aset desa diinventarisir dan dimanfaatkan.

UU Desa Pasal 26 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah memegang kekuasaan dan mengelola aset desa. Berpijak pada regulasi ini, Kepala Desa dan jajarannya sebetulnya tidak perlu ragu untuk mengelola aset desa sepanjang dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Agar bisa menjadi sarana bagi kesejahteraan publik, maka langkah pertama yaitu mengetahui aset desa.

Secara konkrit, upaya menemukenali aset desa bisa dilakukan dengan merujuk pada desain laporan data desa sebagaimana diperkenalkan Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2). Dalam regulasi tersebut, data desa dijabarkan ke dalam empat jenis aset. Pertama, aset sumber daya alam. Kedua, aset sumber daya manusia. Ketiga, aset sumber daya pembangunan. Keempat, aset sumber daya sosial budaya.

Jika ditelisik lebih mendalam, UU Desa tidak hanya memberi kekuasaan tanpa kontrol. Melalui asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (kewenangan) yang didukung dengan dana desa, kepala desa dan jajarannya memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa. Salah satu aspek strategis tersebut adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa. Sebagai aspek strategis di desa, penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Desa yang memiliki aset yang kaya ditambah dengan watak Kepala Desa yang semena-mena bisa menghasilkan pelepasan aset kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan menyalahi prosedur, yang muaranya merugikan desa. Bagaimana mengawasi dan mengendalikan aspek kekuasaan kepala desa?

UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes). Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. Kasus tukar guling aset desa berupa tanah, misalnya, harus dibicarakan dalam forum musdes yang melibatkan semua pihak di desa.

Aset Desa Sebagai Basis Sumber Penghidupan

Adanya identifikasi dan kontrol ini untuk memastikan bahwa aset desa sebagai kekayaan desa tidak disalahgunakan pemanfaatannya. Untuk mencapai kesejahteraan bersama, maka aset desa perlu diletakkan sebagai basis sumber penghidupan bersama. Dalam kerangka demikian, maka aset desa harus dimanfaatkan dan didayagunakan untuk memastikan bahwa semua warga desa bisa menggunakan aset desa sebagai sumber penghidupan berkelanjutan.

Perspektif sumber penghidupan terhadap aset desa ini akan memudahkan desa dalam meraih kesejahteraan bersama warga dan pemerintah desa. Pemanfaatan aset desa juga sebaiknya memprioritaskan warga desa sebagai pengguna utama. Dalam konteks yang demikian, pelibatan warga dalam proses identifikasi dan pemanfaatan aset menjadi tidak bisa ditawara lagi. Kebijakan desa terkait penggunaan aset desa harus melibatkan warga agar tidak ada dominasi satu kelompok dan meminggirkan kelompok atau warga yang lemah. Sebagai contoh, tanah milik desa yang disewakan harus mendahulukan warga desa daripada pihak di luar desa. Dengan begitu, maka pihak desa juga berkontribusi untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga desanya.

Ikhtiar Pemerintahan saat ini untuk membangun Indonesia dengan cara memperkuat desa sebagaimana ditulis dalam dokumen Nawa Cita adalah momentum yang tepat bagi pemerintah pemerintah desa untuk menata, mendata, dan mendokumentasi semua aset yang dimiliki.

Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa berpijak dan mengacu pada aset yang dimiliki desa. Tanpa aset, maka desa terancam tidak berdaya. Ketidakjelasan aset akan membuat desa terus meraba-raba tentang kekayaan apa saja yang dimiliki.

Saatnya desa dan kabupaten dengan fasilitasi dan supervisi pemerintah pusat bahu-membahu mengidentifikasi atau menemukenali serta mendokumentasi aset desa. Hal ini menjadi lebih kuat dengan adanya momentum dua tahun UU Desa dimana salah satu mandat utamanya adalah penataan aset desa.  Ditambah dengan komitmen politik Nawa Cita khususnya soal membangun dari desa. Sudah saatnya Presiden mengingatkan dan memastikan para pejabat di Kementerian untuk memperhatikan soal penataan aset desa agar menjadi basis dalam memperkuat desa. Membangun dan memberdayakan desa sebagaimana keinginan Nawa Cita akan lebih mudah ketika mampu mengenali aset yang dimiliki.

[alert-announce]Sumber Tulisan[/alert-announce]

http://suarakebebasan.org/id/analisis/item/555-aset-desa-sebagai-basis-desa-membangun

Kembangkan Kualitas Tenaga Kependidikan, IAIN Surakarta Adakan Praktek Membaca Al-Qur’an

SINAR – Kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta adalah wajib untuk dapat membaca Al-Qur’an. Atas dasar tersebut, IAIN Surakarta mengadakan praktek membaca Al-Qur’an yang diikuti oleh seluruh pegawai kontrak dan honorer pada jum’at (08/1).

praktek baca Qur'anTujuan dilaksanakannya praktek membaca Al-Qur’an ini selain untuk mengembangkan kualitas dari seluruh tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Surakarta saja tetapi juga untuk meningkatkan citra lembaga, terang Dr. Muhammad Munadi selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan IAIN Surakarta.

Lebih lanjut, adanya praktek membaca Al-Qur’an ini tidak semata-mata untuk bahan penilaian saja, tetapi lebih kepada follow up atau pembinaan yang berkelanjutan, sehingga apabila didapati dari peserta praktek membaca Al-Qur’an ini ada yang dinilai kurang maka akan dilakukan pembinaan secara mendalam, sehingga kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Surakarta dapat tercapai.

Munadi mengharapkan dengan diadakannya kegiatan ini seluruh tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Surakarta ketika kembali dalam hidup bermasyarakat dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat. (Gus/Humas Publikasi)

Bahas Penggunaan Gedung SC, Rektorat Kumpulkan Organisasi Kemahasiswaan

SINAR – Rektorat kumpulkan seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta guna membahas penggunaan gedung Student Center (SC), Kamis (7/01) di ruang rapat senat kampus setempat.

IMG_7068Hadir dalam pembahasan itu Dr. Muhammad Munadi, M.Pd, Wakil Rektor bidang administrasi umum, Keuangan dan perencanaan serta Dr.Syamsul Bakri, M.Ag Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan kerjasama yang sekaligus memimpin pembahasan penggunaan gedung Student Center bersama dengan puluhan mahasiswa dari perwakilan pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta, seperti DEMA, DPM, UKM Olah raga, UKM Racana, LDK, Specta, Teater Sirat, UKM Musik GAS 21, UKM Kopma, UKM Radio Dista, Locus, Dinamika, Menwa, JQH, serta HMJ dari berbagai Fakultas.

Pembahasan ini sebagai tindak lanjut pimpinan terhadap peraturan rektor IAIN Surakarta baru Nomor 483 Tahun 2015 tentang penggunaan gedung Student Center di IAIN Surakarta yang dikeluarkan bulan Desember 2015.

Dalam kesempatan itu Dr. Syamsul Bakri, M.Ag menyampaikan bahwa dengan adanya penataan ulang penggunaan gedung Student Center ini adalah agar seluruh organisasi kemahasiswaan dapat berkantor dan menempati sekretariat di gedung Student Center, tidak lagi terpisah-pisah di gedung-gedung fakultas. Hal ini agar memudahkan organisasi tersebut untuk berkoordinasi dan bekerjasama dalam menjalankan kegiatan kemahasiswaan. (Mun/Humas Publikasi)