Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)
Pengantar
Pemangkasan subsidi negara kepada warga negara untuk
mendapatkan pendidikan khususnya pendidikan tinggi semakin hari semakin
dikurangi. Bukti yang paling nyata adalah perubahan status perguruan tinggi
dimudahkan untuk menjadi PTN Badan Hukum. Tipe ini merupakan evolusi terakhir
dari PTN Satker PNBP berubah menjadi PTN Badan Layanan Umum. Perubahan ini
membawah resiko bahwa ada yang harus ditanggung negara yang semakin dikurangi
prosentasenya dan ada yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi. Memang ada
fleksibilitas di titik tertentu dalam memanfaatkan dan mencari pendapatannya
sendiri di luar core bisnisnya, akan
tetapi biaya operasional yang besar mengakibatkan perguruan tinggi tidak mampu
membayarnya. Ketika sudah tidak ada pilihan, maka yang paling gampang ditempuh oleh PT adalah
penetapan SPP atau pungutan lain yang semakin mahal bagi mahasiswa baru dari
tahun ke tahun.
Agar tidak memberatkan
mahasiswa dan orang tuanya diperlukan pimpinan perguruan tinggi kreatif mencari
sumber pendapatan alternative. Hal ini mengingat bahwa potensi berderma pada
orang Indonesia sangat tinggi. Hasil survei LAZISMU menyebutkan bahwa Total potensi zakat di
Indonesia pada 2020 sebesar Rp233,84 triliun dengan porsi terbesar pada zakat
penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun (Bisnis, 2021). Lebih besar lagi dilihat dari sisi
potensi aset wakaf per tahun
mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare (Anadolu Agency, 2020). Riil dari Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah
tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di
366.595 lokasi (Warta Ekonomi, 2019). Lebih besar lagi, potensi
wakaf uang kurang lebih Rp188 triliun per tahun, namun saat ini baru
terealisasi Rp400 miliar (Anadolu Agency, 2020).
Data potensi dan data riil ini bisa
menjadi sumber bagi PT untuk mendorong masyarakat untuk berderma ke lembaganya
dengan beragam jenis, seperti amanat dari penjelasan
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46 Ayat (1) Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah
meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat
mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran
nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk
pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber hukum ini lebih
ditegaskan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang PT pada pasal 84 mengatur tentang pendanaan Pendidikan Tinggi yang
diperoleh dari Masyarakat dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk,
diantaranya : hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana punia; sumbangan
individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau bentuk
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT berstatus PTN BH
lebih banyak diberikan wewenang menarik dana masyarakat tersebut dengan payung
hukum tersendiri. Payungnya tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 12 (1) Pendanaan PTN Badan
Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a dapat berupa: hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana
punia; sumbangan individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi;
dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berfokus pada dana-dana masyarakat yang berbasis
keagamaan seperti wakaf, zakat, infaq dan shadaqah memang sangat berperan dalam
pemberdayaan masyarakat. Terlebih lagi pendanaan pendidikan berasal dari wakaf.
Peran wakaf (Razak, Embi, Salleh, & Fakhrunnas, 2016) untuk membiayai
sistem pendidikan sudah dimulai di masa silam baik di negara muslim maupun non
muslim. Ada berbagai sumber dana wakaf yang diperuntukkan bagi kegiatan
pendidikan di Malaysia, Indonesia, Turki, dan Inggris. Hal tersebut menandakan
bahwa dana wakaf mampu membiayai kegiatan perguruan tinggi.
Belajar dari
Perguruan Tinggi Malaysia
Untuk memulainya perguruan tinggi di Indonesia bisa
belajar dari Negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini mendasarkan pada temuan
riset yang ada. Temuan (Mahamood & Rahman, 2015) menemukan bahwa
wakaf memiliki peran penting dalam pembiayaan perguruan tinggi di Malaysia dan
Turki. Ini menunjukkan bahwa wakaf secara tidak langsung mendukung perkembangan
pendidikan tinggi. Hampir semua negara memiliki gerakan wakaf, sehingga (Shamsudin, et al., 2015) memberikan usulan konseptual
model wakaf lintas negara yang dapat membiayai perguruan tinggi. Hal ini
diperlukan dikarenakan agar masyarakat bisa memiliki kepastian mendapatkan
layanan pendidikan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan (Mujani, Taib,
& Rifin, 2016).
Di Malaysia, pendanaan pendidikan berasal dari wakaf memiliki pengaruh positif
yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan (Hasana, Hassan, & Rashid, 2019). Temuan ini
diperkuat hasil riset (Harun, Possumah, Shafiai, Noor, & Mohd., 2016) bahwa suntikan dana
wakaf dapat menutupi seluruh biaya pendidikan seperti biaya operasional, buku,
gaji guru dan staf, termasuk beasiswa mahasiswa.
Perguruan Tinggi Malaysia yang memanfaatkan dana
wakaf/endowment fund diantaranya International Islamic University of Malaysia
(UIAM), Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM), Universiti Putra Malaysia
(UPM), Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Universiti Sains Islam Malaysia
(USIM), Universiti Teknologi Malaysia (UTM), University Insaniah College, dan
beberapa PT lainnya (Salleh, 2019). Peningkatan pendapatan Lembaga
pendidikan tinggi negeri atau swasta Malaysia melalui dana abadi sangat
direkomendasikan untuk kebutuhan financial
atau self-sustainability.
Universitas negeri khususnya, sebagai organisasi nirlaba, dana abadi (endowment
fund/wakaf) yang kuat mencerminkan kapasitas untuk memperoleh kepercayaan
berupa dana dari masyarakat. Hal ini dikarenakan wakaf sangat unik dan tidak
hanya tunduk pada batasan hukum tetapi juga prinsip-prinsip agama yang harus
dipenuhi (Mujani & Yaakub, 2017).
Diantara lembaga yang mengelola wakaf sekaligus
endowment adalah Pusat Wakaf dan Endowmen Universiti Tun Hussein Onn Malaysia.
Pada Tahun 2020 melaporkan pendapatan dari dua sumber wakaf dan endowment dapat
dilihat pada table berikut.
Tabel
1. Perolehan Dana Wakaf dan Endowment Tahun 2020
Jenis Sumbangan
|
Wakaf Ringgit Malaysia
|
Konversi Rupiah
|
Endowment Ringgit
Malaysia
|
Konversi Rupiah
|
Tunai
|
226,353.62
|
Rp
802.802,73
|
249,643.06
|
Rp
885.402,80
|
Inkind
|
601,590.00
|
Rp
2.133.644,21
|
2,643,862.05
|
Rp
9.376.919.436,18
|
Jumlah
|
827,590.62
|
Rp
2.936.446,94
|
2,893,505.11
|
Rp
9.377.804.838,98
|
Sumber: https://wakaf.uthm.edu.my
Tabel 1. Menunjukkan bahwa dana yang berasal dari eneowment lebih besar dibandingkan dana dari wakaf selisihnya sangat tinggi. Bentuk pemberiannya lebih besar inkind daripada tunai.
Model Fundraising Wakaf dan Endwoment Fund
Keterpaduan lembaga fundraising dengan lembaga perguruan tinggi. Hal ini harus terjadi
agar dalam menggarap ceruk pasar sumber pemberi dana berlangsung secara terus
menerus dan optimal baik secara internal maupun eksternal perguruan tinggi (Johan, Yusof, & Omar, 2016). Perguruan tinggi
harus membentuk lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab kepada Pimpinan PT
agar memiliki tanggung jawab, kompeten dan komitmen dengan produk wakaf yang
inovatif dan kreatif, promosi yang proaktif dan sistem informasi yang
sistematis akan berkontribusi pada best practice wakaf pendidikan di jenjang
perguruan tinggi.
Dalam pengumpulan dana wakaf dan dana endowment fund
dilakaukan dengan kampanye gerakan meyumbang RM 1 (1 Ringgit Malaysia = Rp.
3500 (tiga ribu lima ratus rupiah) seperti yang diterapkan oleh IIU Malaysia
bagi para pengawainya (IIUM Endowment Fund, 2021). Langkah yang sama
tetapi lebih luas kepada seluruh civitas akademika dilakukan oleh UTM (Munadi, 2017). Cara sederhana ini
membuat para pemberi dana tidak merasa keberatan sehingga menjadikan terbiasa
berderma. Kalau sudah terbiasa akan menjadi budaya berderma.
Benchmark Pengalaman
Indonesia memiliki masyarakat Muslim yang luar biasa
dalam berderma – baik yang wajib apalagi yang Sunnah. Fenomena Qurban yang
sangat melimpah diantara indikatornya. Belum lagi infaq dan shadaqah setiap
hari Jum’at baik berbentuk makanan yang dibagikan setelah shalat Jum’at selain
Bulan Ramadlan. Belum lagi ketika Bulan Ramadlan, masyarakat Muslim semakin
terlihat bertambah motivasi untuk menyumbang dalam bentuk makanan – jaburan maupun ta’jil maupun uang.
Jumlah infaq berbentuk uang yang masuk di masjid/musholla saat tarawih
meningkat drastic dibandingkan hari biasanya. Di tingkat sekolah/madrasah tiap
Jum’at ada gerakan infaq juga berlangsung dan mendapatkan dana yang besar.
Potensi tersebut perlu dikelola perguruan tinggi untuk
membesarkan pendapatannya. Gerakan tiap Jum’at perlu digerakkan oleh PT untuk
semua civitas akademika. Kalau meniru Malaysia, PT bisa mengkampanyekan Gerakan
Menyumbang tiap hari Jum’at Rp. 2000 (dua ribu rupiah). Jika jumlah civitas
akademika 15000 (lima belas ribu) mahasiswa dan pegawai sebanyak 500 (lima
ratus) orang, maka tiap pekan terkumpul uang Rp. 31 juta. Uang sebesar ini
kalau dikalikan satu bulan dan dikalikan lagi satu tahun, maka akan terkumpul
Rp. 1.488.000.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Pencapaian yang fantastis, jika langkah kecil ini dilakukan. Semoga…
Rujukan
Anadolu Agency. (2020, July 10). Berlomba-lomba
dalam kebaikan, geliat lembaga derma Indonesia bantu sesama. Retrieved from
https://www.aa.com.tr/id/nasional/berlomba-lomba-dalam-kebaikan-geliat-lembaga-derma-indonesia-bantu-sesama/1905870
Bisnis. (2021, March 1). “Potensi Zakat Rp233,8
Triliun, Muhammadiyah Apresiasi Survei Lazismu. Retrieved from
https://finansial.bisnis.com/read/20210301/231/1362228/potensi-zakat-rp2338-triliun-muhammadiyah-apresiasi-survei-lazismu
Harun, F. M., Possumah, B. T., Shafiai, M. H., Noor, &
Mohd., A. H. (2016, January). Issues And Economic Role of Waqwf in Higher
Education : Malaysian Experience. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah
(Journal of Islamic Economics), VIII(1), 149-168. Retrieved from
https://media.neliti.com/media/publications/194981-EN-issues-and-economic-role-of-waqf-in-high.pdf
Hasana, R., Hassan, M. K., & Rashid, M. (2019). The
Role of Waqf in Educational Development – Evidence from Malaysia. Journal
of Islamic Finance, 001 – 007.
IIUM Endowment Fund. (2021). RM1 Campaign. Retrieved from
https://www.iium.edu.my/division/ief/rm1-campaign
Johan, J., Yusof, A. M., & Omar, I. (2016). Waqf for
Financial Sustainability of Higher Education in Malaysia: Issues and
Challenges. World Applied Sciences Journal, 34 (9), 1167-1172. doi:
10.5829/idosi.wasj.2016.34.9.15716
Mahamood, S. M., & Rahman, A. A. (2015). Financing
universities through waqf, pious endowment: is it possible? Humanomics,
430-453. doi:10.1108/H-02-2015-0010
Mujani, W. K., & Yaakub, N. I. (2017). Waqf for Higher
Education in Malaysia: Overview on Challenges. European Journal of
Multidisciplinary Studies, 1(5), 455-461.
Mujani, W. K., Taib, M. S., & Rifin, M. K. (2016). Waqf
Higher Education in Malaysia. International Conference on Education,
E-learning and Management Technology (EEMT 2016) (pp. 1-4). Atlantis
Press.
Munadi, M. (2017). Pengelolaan Endowment Fund di Perguruan
Tinggi Malaysia: Studi Kasus di Universitas Teknologi Malaysia. Al-Ulum,
17(2), 306-331.
Razak, D. A., Embi, N. A., Salleh, M. C., & Fakhrunnas,
F. (2016). A STUDY ON SOURCES OF WAQF FUNDS FOR HIGHER EDUCATION IN SELECTED
COUNTRIES. ADAM AKADEMI, 6(1), 113-128. Retrieved from
https://dergipark.org.tr/tr/download/article-file/229870
Salleh, M. F. (2019). Endowment Fund (Waqaf) as an Answer
to Increasing Cost in Managing Higher Institutions. 5th Annual
International Conference on Management Research (AICMaR 2018) (pp.
71-74). Manado: Atltantis Press. doi:10.2991/aicmar-18.2019.16
Shamsudin, A. F., Hashim, J., Yusof, W. S., Yusof, A.,
Mohamad, S., Yusof, A. M., . . . Abidin, I. Z. (2015). A Conceptual Model for
Inter-State Corporate Waqf Financing for Higher Learning. GJAT, 5(1),
51-58. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/281764713_A_Conceptual_Model_for_Inter-State_Corporate_Waqf_Financing_for_Higher_Learning/fulltext/57aae8b708ae42ba52ae64c1/A-Conceptual-Model-for-Inter-State-Corporate-Waqf-Financing-for-Higher-Learning.pdf
Warta Ekonomi. (2019, September 26). Dompet Dhuafa
Luncurkan WakeUp! Wakaf, Apa Tuh? Retrieved from
https://www.wartaekonomi.co.id/read248683/dompet-dhuafa-luncurkan-wakeup-wakaf-apa-tuh#:~:text=Data%20Kementerian%20Agama%20menyebutkan%2C%20jumlah,tidak%20bergerak%20(wakaf%20sosial).