Belajar “Kalam” Ala Alfiyyah Ibn Malik Versi Pendekatan Keluarga

Oleh: M. Nur Kholis Al Amin
(Dosen IAIN Surakarta)

Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengajak kepada para pembaca untuk menikmati masa lalunya, khususnya yang pernah nyantri dan membahas sub bahasan tentang “kalam”. Bukan kalam dalam versi ilmu tauhid loh, melainkan kalam versi ilmu “alat” yang diperkenalkan dari jurumiyyah dengan term  الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع. Selanjutnya dalam nadzom ‘imrithi juga diperkenalkan dengan bait nadzomnya “كلامهم لفظ مفيد مسند* والكلمة اللفظ المفيد المفرد” dan yang menjadi bahasan utama dalam tulisan ini yakni pada nadzom Al fiyyah ibnu Malik dengan baitnya  كلامنا لفظ مفيد كاستقم-

Bait-bait nadzom tersebut secara tekstualnya dengan menggunakan pendekatan “ilmu nahwu” memang sebagai sesuatu yang sangat signifikan untuk mengawali pembahasan tata kalimat dalam mempelajari bahasa Arab dan tidak terkecuali untuk membaca kitab kuning. Terkait bait nadzom كلامنا لفظ مفيد كاستقم apa yang dapat dikorelasikan dengan kehidupan keluarga “ala” nahwiyyah? Baik, mari kita pelajari bersama mengenai berumah tangga atau berkeluarga “ala” nahwu.

Dalam berumah tangga tidak akan terlepas dari “kalam” atau dalam rumah tangga disebut “komunikasi”, baik komunikasi dengan menggunakan lafadz (لفظ) yang mengandung makna ataupun juga komunikasi dengan rasa. Selain itu, dengan menggunakan sikap, juga body language bisa juga sebagai pelengkap agar berfaidah atau mempunyai tujuan/faidah, yang dalam bahasa nadzomnya مفيد. Faidah apakah yang dimaksud? Hal itu disebutkan dengan semisal contohnya إستقم atau jumeneng/berdiri ‘tegak’, kokoh, atau bahasa dalam keluarga adalah tahan–yakni adanya komunikasi dalam berkeluarga agar mampu membentuk ketahanan keluarga sebagai sarana mewujudkan keluarga yang SAMAWA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah). Jadi nadzom alfiyyah yang dulu pernah dipelajari di pesantren secara kontekstual mengajarkan pemaknaan membangun keluarga yang istaqim ya.

Lantas, bagaimana bentuk secara detail komunikasi dalam mewujudkan keluarga yang SAMAWA melalui ketahanan keluarga (كاستقم)?

Masih dalam bait Al-Fiyyah Ibnu Malik, dalam nadzom berikutnya disebutkan,

فارفع بضم وانصبن فتحا وجر كسرا كذكرالله عبده يسر.

1. فارفع بضم

Dhommin bisa dimaknai berkumpul/berbarengan, sehingga komunikasi keluarga harus dilakukan bersama antar anggota keluarga khususnya suami dan istri agar terealisasi kehidupan keluarga yang (فارفع) إرفع لهم الدرجات—derajat yang tinggi disisiNya sebagai keluarga madani bak keluarga Lukman yang dikisahkan dalam surat Lukman.

2. وانصبن فتحا

فتحا atau terbuka antara keduanya, yakni suami istri. Keterbukaan merupakan hal yang harus dinisbatkan dalam membangun ketahanan dan keutuhan keluarga.

3.و جر كسرا

Tentunya antar anggota keluarga harus saling sopan santun, saling menghargai yang digambarkan dengan alamat jir menggunakan kasroh, di mana kasroh adalah harokat dibawah huruf, artinya dalam berkomunikasi dan bermu’asyaroh juga harus dengan etika yang bagus, anshap ashor, tepo seliro, akhlak karimah.

4.كذكر الله عبده يسر

Dzikir kepada Allah agar dimudahkan segala urusan seorang hamba, dalam mengarungi mahligai rumah tangga untuk menggapai ridhoNya dan terwujud menjadi keluarga yang SAMAWA, melangit… sehingga dalam komunikasi poin keempat ini dapat dilakukan semisal diajak sholat berjamaah, belajar agama bersama-sama, dan lain sebagainya.

Terkait “komunikasi” dapat di download tulisan penulis di link.http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1522

Semoga manfaat

Lebaran Sebentar Lagi,Fitrah dan Bingkisan Segera Menanti

Oleh: Fikri Fathoni
(Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam)

Lebaran adalah salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat baik di Indonesia maupun di Dunia.Kegiatan lebaran biasanya di laksanakan pada hari-hari terakhir pada bulan Ramadhan,maupun pada hari raya Idul Fitri,tepatnya setelah masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.Masyarakat sangat antusias dalam menyambut perayaan Lebaran.Hal ini terjadi karena masyarakat merasa berhasil setelah mampu menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan dengan keberhasilan.

Lebaran sebentar lagi akan datang.Banyak momen serta acara menarik yang ada pada saat perayaan Lebaran.Kegiatan Lebaran yang biasa di lakukan oleh masyarakat di Indonesia adalah pulang kampung,atau masyarakat kerap menyebutnya dengan istilah mudik.Selain pulang kampung/mudik masyarakat juga piknik/liburan ke tempat wisata bersama keluarga baik yang melaksanakan mudik di kampung halaman,maupun yang tidak melaksanakan mudik.Tidak hanya itu,ketika masyarakat sudah tiba di kampung halaman,mereka akan bertemu saudara,kerabat,teman,serta orang tua untuk mempererat talisilaturahmi pada saat Lebaran.Pada saat inilah mereka saling memberi,maaf-memaafkan di antara sesama,serta pemberian yang sangat di tunggu adalah fitrah dan bingkisan dari mereka yang datang dari jauh.

Pada perayaan Lebaran,ada suatu tradisi dimana mereka yang datang dari jauh yang telah tiba di kampung halaman,mereka akan memberikan suatu hadiah yaitu adalah fitrah dan bingkisan.fitrah biasanya berwujud uang yang akan di berikan oleh paman/bibi kepada keponakannya yang ada di kampung.Uang yangdiberikan biasanya tidak begitu besar,yaitu berupa uang kertas nominal 2 ribu,5 ribu,serta 10 ribu.Ataupun kalau beruntung kadang uang fitrah bisa bernominal tinggi yaitu uang kertas 50 ribu,atau bahkan 100 ribu.Itu pun yang biasanya yang memberikan uang fitrah dengan bernominal tinggi adalah paman/bibi yang berpenghasilan tinggi atau bisa di sebut sebagai orang kaya.Pada perayaan Lebaran biasanya anak-anak menerima serta mengumpulkan uang fitrah untuk kebutuhan yang di inginkan.Biasanya anak-anak akan membelanjakan uang fitrah untuk membeli pakaian,mainan,makanan/minuman,serta ada pula yang memakainya untuk membeli ponsel baru untuk menggantikan ponsel lama mereka dengan menggunakan uang fitrah yang mereka dapatkan.Untuk bingkisan biasanya berisi berbagai macam makanan/minuman atau ada pula yang berupa pakaian baru maupun mainan untuk para keponakan.Untuk bingkisan makanan/minuman biasanya berwujut kue atau biskuit serta minuman kemasan dan sirup maupun ada pula yang memberiakan buah-buahan.Kadang paman/bibi juga ada yang memberikan makanan asal daerah kerja untuk dijadikan oleh-oleh ke kampung halaman.

Bagi yang tidak merayakan lebaran dengan mudik/pulang kampung,biasanya masyarakat akan berpergian piknik ke tempat pariwisata atau berkunjung ke rumah saudara,paman/bibi baik yang dekat dengan kota tempat kerja maupun yang agak jauh.Berpiknik adalah kegiatan yang berfungsi sebagai refresing dari kegiatan kerja untuk mengisi waktu liburan.Tempat wisata yang di kunjungi bisa berupa pantai,pegunungan,taman rekreasi,mal,kebun binatang dan tempat wisata lainnya.Mereka yang tidak mudik memiliki alasan karena mereka lahir dan kerja di tempat tersebut atau bisa di katakan mereka kerja di kampung halaman.Bagi yang tidak mudik mungkin mereka adalah keluarga yang justru menjadi tempat kunjungan saudara, paman/bibi yang datang dari jauh.Mungkin juga bagi mereka yang tidak merayakan lebaran dengan mudik/pulang kampung mereka akan berkunjung ke rumah saudara,paman/bibi yang dekat ataupun agak jauh,tetapi mereka tidak menyebutnya sebagai mudik melauinkan hanya kunjungan bertamu saja ke rumah saudara,paman/bibi.

Tetapi untuk Lebaran tahun ini sangat berbeda,karena masalah wabah penyakit virus corona 19.Kegiatan Mudik serta liburan harus di tunda karena untuk pencegahan penyebaran wabah penyakit virus corona 19.Hal ini yang membuat masyarakat kecewa karena tidak bisa Mudik serta liburan di masa Lebaran.Masyarakat tidak bisa bertemu serta berkunjung dengan saudara,kerabat,teman,serta orang tua serta memberi fitrah dan bingkisan secara langsung.Dan hal ini mengakibatkan lebaran tahun ini berbeda dari lebaran pada tahun sebelumnya.Karena bila dibiarkan untuk melaksanakan mudik maka akan dikhawatirkan mempercepat penyebaran wabah penyakit virus corona 19.

Pada masa pandemi wabah penyakit virus corona 19,masyarakat punya inovasi agar dapat meriahkan perayaan lebaran tahun ini.Meskipun masyarakat tidak bisa mudik dan bertemu dengan saudara,kerabat,teman,serta orang tua secara langsung,tetapi mereka masih bisa bertemu secara tidak langsung,yaitu dengan menggunakan sistem video call.Dengan menggunakan sistem video call mereka tidak hanya mendengarkan suara tetapi juga bisa melihat wajah secara tidak langsung.Ditambah lagi jaringan telekomunikasi sekarang sudah mengusung jaringan 4G LTE serta penyebaran jaringan fiber optik agar dapat memperlancar jaringan komunikasi pada saat ini.Sedangkan untuk memberi fitrah dan bingkisan secara tidak langsung,kita bisa menggunakan transfer rekening atau kita bisa kirim fitrah yang berupa pulsa maupun paket internet ke nomor keponakan yang ditujukan.Untuk pengiriman bingkisan/paket barang kita bisa memakai jasa layanan pengiriman paket agar dapat mengiriman bingkisan/paket barang ke saudara,kerabat,teman,serta orang tua yang kita tujukan.Serta untuk hiburan karena tidak bisa liburan ke tempat wisata,kita bisa mengunjungi situs video online,film online,serta musik online maupun situs bacaan online,dan kalau ingin menghemat kuota internet kita cukup melihat televisi maupun mendengarkan radio untuk sebagai hiburan di rumah selama pandemi wabah penyakit virus corona 19.

Meskipun pada masa pandemi wabah penyakit virus corona 19,kita dapat merayakan lebaran dengan inovasi yang canggih.kita bisa merayakan lebaran tanpa harus khawatir dengan wabah penyakit virus corona 19.Karena Lebaran tahun ini dirayakan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam merayakan lebaran.Oleh karena itu kita harus melakukan berbagai macam cara dan inovasi pada masa sulit agar kita tetap dapat melaksanakan aktifitas dan kegiatan dengan mudah dan lancar.

Ragam Madrasah : Peluang dan Tantangan

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

#banggaIAINSurakarta

Pengantar

Sejak kemerdekaan Indonesia, Madrasah mengalami dinamika luar biasa. Berawal dari pendidikan yang menyelenggarakan layanan terbatas pada pendidikan keagamaan berubah menjadi layanan yang luas dan beragam. Sempitnya layanan madrasah pada awal kemerdekaan tertuang pada Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1946 dan Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 1950 yang mendefinisikan madrasah sebagai tempat pendidikan yang pokok pengajarannya pada pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam. Kondisi ini meneguhkan bahwa madrasah merupakan sekolah agama sehingga peminatnyapun menjadi sempit. Sempitnya kajian ini berakibat pada penerima layanan juga sangat terbatas, sehingga dibuat kebijakan Keptuusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Serta Menteri Dalam Negeri) yang berisi diantaranya: Madrasah Ibtidaiyah, setingkat dengan Sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama, serta Madrasah Aliyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Atas (Faojin, 2019).

Walaupun demikian temuan (Steenbrink, 1986) menunjukkan bahwa di kota-kota besar minat yang tinggi pada orang tua untuk memasukkan anaknya ke Madrasah Ibtidaiyah.  Madrasah di jenjang yang lebih atas belum ada pergeseran yang signifikan.

Pergeseran dan perubahan Madrasah mulai diberi payung hukum turunan dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dalam ayat 5, 7, 9, 11, 12, 14, dan 16 serta pasal lain yang mengatur lebih teknis. Ketentuan umum ini menetapkan tentang Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum/kejuruan dengan kekhasan agama Islam. Ketentuan ini titik tekannya ada 3 khithah: Madrasah merupakan binaan Menteri Agama, Madrasah menyelenggarakan pendidikan umum/kejuruan serta madrasah memiliki kekhasan Agama Islam. Ketentuan ini menjadikan adanya ragam jenjang dan jenis pendidikan madrasah. Ragam dilihat dari jenjang/jenis madrasah meliputi  Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, serta Madrasah Aliyah, serta Madrasah Aliyah Kejuruan. Jika di era Orde Baru madrasah kedudukannya sama dengan sekolah disebutkan pada Peraturan Pemerintah, maka setelah reformasi pernyataan kebijakan pada PP dipindahkan ke pernyataan pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuannya berada pada Pasal 17 ayat 2 serta Pasal 18 ayat 3. Ketentuan Pasal 17 ayat 2 menyebutkan Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 18 ayat 3 menyatakan: Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

Madrasah dan 20 Tahun Reformasi

Madrasah terutama milik pemerintah, setelah reformasi melakukan pembenahan luar biasa dari dimensi brainware, hardware, dan software. Sisi sumber daya manusia mengalami peningkatan 3 hal baik dari sisi pendidikan minimal pendidiknya, link match antara latar belakang pendidikan dengan  mata pelajaran yang diajarkan, serta sisi kesejahteraannya. Dimensi perangkat keras terutama setelah mendapatkan dana SBSN sejak tahun 2018, bangunan madrasah tidak kalah dengan sekolah di bawah Kemendikbud. Bahkan ragam gedungnya sudah semakin lengkap tidak hanya gedung dan ruangan pembelajaran tetapi sudah memiliki gedung/ruang laboratorium saintek maupun multimedia yang lengkap (Kemenag, 2020) (Kemenag DIY, 2020).

Perubahan ini membawa konsekuensi pergeseran pangsa pasar yang dibidik – dari pangsa pasar fanatik menuju pasar potensial yang semakin beragam. Perubahan ini mengharuskan adanya pengembangan kurikulum di Madrasah. Perubahan terbaru terjadi pada tahun 2019, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah yang ditetapkan pada 7 Mei 2019 (Kemenag RI, 2019).  Kebijakan ini memberikaan ruang inovasi dan kreativitas kepada satuan pendidikan madrasah.  Alternatif karakter  madrasah meliputi madrasah reguler, madrasah akademik, madrasah tahfiz, dan riset. Madrasah Reguler di jenjang Madrasah Tsanawiyah pemberian ruang inovasi dan kreativitas berupa Mata pelajaran Kelompok B yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Madrasah Aliyah Peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, serta Keagamaan mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum), Kelompok B (Umum), Kelompok C (Peminatan), Mata Pelajaran Pilihan berupa Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika. Semua siswa mendapatkan mata pelajaran yang sama pada kelompok A, berbeda pada Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti mata pelajaran pendalaman minat serta mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat dan/atau informatika.

Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) selain mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum) juga mendapatkan  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika serta Pendalaman Minat Keagamaan: konten Tafsir dan Hadis serta Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.

Selain MA sesuai peminatan di atas, Madrasah Aliyah secara khusus mengembangkan MA Akademik. Jenis ini, siswa mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum),  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Kewairausahaan, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika serta Pendalaman Minat Akademik.

MA Plus Keterampilan, siswa mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum),  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Kewairausahaan, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika, Pendalaman Minat Akademik, serta Keterampilan.

Untuk jenjang kejuruan, ada keragamannya yaitu: MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa, MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, MAK Bidang Keahlian Kesehatan, MAK Bidang Agribisnis dan Agroteknologi, MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan, MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, MAK Bidang Keahlian Pariwisata.   Kesemua jenis MA/MAK diwajibkan untuk memberikan Mata pelajaran Kelompok A (Umum) Kelompok B, serta Kelompok C Peminatan dan Kejuruan (Dasar Program Keahlian serta Paket Keahlian).

Kebijakan baru ini tidak hanya menawarkan program intrakurikuler bersifat nasional tetapi juga menawarkan muatan local penguasaan ketrampilan/keilmuan, serta kebangsaan. Tawaran muatan lokal lainnya dapat berupa: Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah, serta Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren. Selain itu madrasah bisa juga memberikan muatan lokal dalam mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).  

selain itu kebijakan yang ada tidak hanya mengatur tentang kegiatan intrakuler tetapi pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Madrasah bisa mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang terdiri ekstrakurikuler wajib dan tidak wajib. Untuk ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka. Sedangkan ekstrakurikuler yang tidak wajib diantaranya : Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi keunggulan madrasah.

Madrasah dan Pegembangan Perguruan Tinggi

Paparan di atas menunjukkan bahwa madrasah sudah melakukan pembenahan luar biasa, semestinya perguruan tinggi terutama perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) juga harus berbenah. PTKI haru melakukan diversifikasi layanan sesuai perubahan yang terjadi di madrasah. PTKI harus menyelenggarakan diverisvikasi program studi sebagai berikut:

Tabel 1. Arah Pengembangan PTKI

No Ragam Madrasah Program Studi PTKI Jalur
1. Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan Ilmu-Ilmu Dasar Keagamaan Akademik
2. MAN Program Keagaamaan Ilmu-Ilmu Dasar Keagamaan Akademik
3. MA Akademik dan Madrasah Aliyah Peminatan MIPA MIPA Akademik
4. Madrasah Aliyah Peminatan IPS IPS Akademik
5. Madrasah Aliyah Peminatan  Bahasa dan Budaya Bahasa dan Budaya Akademik
6. MA Plus Keterampilan Sekolah/Fakultas Vokasi Kejuruan
7. MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa Kejuruan
8. MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejuruan
9. MAK Bidang Keahlian Kesehatan Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Kesehatan Kejuruan
10. MAK Bidang Agribisnis dan Agroteknologi Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi Kejuruan
11. MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Perikana dan Kelautan Kejuruan
12. MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen Kejuruan
13 MAK Bidang Keahlian Pariwisata Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Pariwisata Kejuruan

 Tantangan berat ada di depan seluruh pengelola PTKI, semoga bisa segera ada respon yang cepat.

Rujukan

Faojin, M. (2019). SKB 3 Menteri Tahun 1975 : Eksistensi, Implikasi dan Efektivitas pada Pendidikan Madrasah. Semarang. Retrieved April 29, 2021, from https://drive.google.com/file/d/1T2UYLKt4weuVwuWbe575W8WmTrri4K8U/view

Kemenag. (2020, December 29). Lab Multimedia SBSN, Prestasi Internasional, dan Pembelajaran Berbasis Web MAN 1 Karanganyar. Jakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://kemenag.go.id/read/lab-multimedia-sbsn-prestasi-internasional-dan-pembelajaran-berbasis-web-man-1-karanganyar-ggq64

Kemenag DIY. (2020, December 05). Gedung Lab Terpadu dan Perpustakaan SBSN Dongkrak Prestasi MAN 1 Yogyakarta. Yogyakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://diy.kemenag.go.id/10594-gedung-lab-terpadu-dan-perpustakaan–sbsn–dongkrak-prestasi-man-1-yogyakarta.html

Kemenag RI. (2019). Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Jakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/file/1PENGUMUMAN17/k_KMA_NOMOR_184_TAHUN_2019_TENTANG_PEDOMAN_IMPLEMENTASI_KURIKULUM_PADA_MADRASAH-dikompresi_pdf-20190911134221.pdf

Steenbrink, K. A. (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen. Jakarta: LP3ES.

Meneguhkan Madrasah Riset

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

Pengantar

Jenjang pendidikan madrasah memang tidak di-fardlu ‘ain-kan untuk melaksanakan kegiatan penelitian seperti perguruan tinggi. Posisi ini tidak kemudian menjadikan riset tidak menjadi penting bagi madrasah baik bagi guru, tenaga kependidikan, maupun siswa. Hal ini dikarenakan ada kewajiban bagi penyangga madrasah untuk melakukan penelitian/riset. Guru terutama guru ASN memilik kewajiban menulis karya ilmiah yang terpublikasi dan karya inovatif untuk pengembangan profesinya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat. Begitupula tenaga kependidikan memiliki kewajiban yang sama. Siswapun demikian dikarenakan dalam pembelajaran memakai pendekatan saintifik dan metode inquiry and discovery, contextual teaching and learning, problem based learning ataupun yang sejenis. Pendekatan atau metode yang ada mengarahkan siswa dan guru harus menerapkan kaidah-kaidah ilmiah dan metode ilmiah seperti dalam melakukan kegiatan penelitian. Pembelajaran di tingkat intra kurikulum sudah dijalankan, begitupula pada kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin berupa Kelompok Ilmiah Remaja.  Daya dukung lainnya di tingkat Kementerian diselenggarakan kegiatan lomba/olimpiade yang ranahnya mengarah kepada kegiatan riset yang harus dilakukan oleh siswa dengan pendampingan guru. Kegiatan tersebut bertajuk Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) yang kemudian berubah nama menjadi Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KoPSI) untuk siswa di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KOPSI melombakan 3 bidang penelitian, yaitu: Matematika, Sains, dan Teknologi (MST); Fisika Terapan, dan Rekayasa (FTR); dan Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH) (Kompas, 2020). Sedangkan siswa Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) terdapat kegiatan yang sama dengan Kemendikbud yang bernama Madrasah Young Researchers Supercamps (MYRES). Bidang yang dilombakan Ilmu Keagamaan Islam (IKI), Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH),  serta Matematika, Sains, dan Pengembangan Teknologi (MST). Kedua Kementerian menunjukkan kesamaan dalam pengembangan ilmu pada siswanya melalui lomba riset. Kegiatan tersebut sangat mendukung siswa mengembangkan sisi akademik sekaligus non akademik, seperti temuan (Munadi, Alwiyah, & Umar, 2021) yang menunjukkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler bisa mengembangkan kematangan intelektual sekaligus kematangan emosional siswa dan mahasiswa.

Kebijakan Madrasah Riset

Selama ini, upaya menumbuhkan budaya riset sudah terlihat integratif namun belum memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa adanya payung akan muncul pernyataan di kalangan masyarakat seperti adagium “ganti menteri ganti kebijakan” atau ganti menteri ganti kurikulum”. Langkah berbeda mulai tahun 2019, Kementerian Agama melakukan babak baru dalam pengembangan budaya riset melalui beberapa produk hukum yang terpadu. Produk hukumnya secara berurutan dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 1. Produk Hukum Pengembangan Budaya Riset Madrasah

No dan Nama Kebijakan Perihal Tanggal Penetapan Garis Besar Isi
Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019 Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah 7 Mei 2019 Pemberian ruang inovasi dan kreativitas kepada satuan pendidikan madrasah. Alternatif karakter  madrasah meliputi madrasah reguler, madrasah akademik, madrasah tahfiz, dan riset
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 6989 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah 09 Desember 2019 Pedoman bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah.  
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020  Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020 1 Desember 2020 Madrasah Tsanwawiyah dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Riset 2020

Tabel 1 tersebut menunjukkan bahwa ada keseriusan luar biasa Kemenag dalam mengembangkan budaya riset pada madrasah – baik dari sisi kurikulum, pembelajaran maupun kelembagaannya.  

Payung utama berbentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019  tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Kebijakan ini memberikan kesempatan ruang inovasi dan kreativitas yang sangat luas dan lebar pada semua stakeholder internal madrasah untuk mengembangkan lembaga dalam variasi bentuk dan aktivitas di luar karakter madrasah reguler, yaitu madrasah akademik, madrasah tahfiz, maupun madarah riset. Implementasi bidang madrasah riset, Dirjen Pendidikan Islam membuat Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah.  Untuk lebih teknis ditunjuklah madrasah penyelenggara riset melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020. Kebijakan terakhir ini sudah ditunjuk madrasah penyelenggara riset  yang dapat dilihat pada table berikut.   

Tabel 2. Jumlah Madrasah Penyelenggara Riset

Jenjang Madrasah MTs MA Total
Jumlah 296 404 700

Tabel 2 memperlihatkan bahwa budaya riset tidak terbatas pada madrasah Aliyah tetapi juga madrasah tsanawiyah. Kenyataan ini menunjukkan bahwa budaya riset harus dikembangkan sejak dini dari bangku setingkat SMP.

Bagaimana Respon Perguruan Tinggi?

Sebuah teritorial diyakini terdapat madrasah/sekolah semua jenjang sekaligus ada perguruan tinggi serta birokrasi pendidikan. Untuk pengembangan satuan pendidikan yang ada diperlukan kerjasama yang saling mendukung kemajuan semua lembaga. Disinilah diperlukan Program PERGURUAN TINGGI PEDULI MADRASAH (PTPM) yang bisa diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, ataupun madrasah/sekolah. Kegiatannya bisa berbentuk Pendampingan Madrasah, Praktek Pengalaman Lapangan, Magang Kerja, Kuliah Kerja Nyata, Kuliah Kerja Lapangan, Kuliah Pengalaman Lapangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Ruang lingkupnya bisa berupa penguatan, pengambangan, dan  perbaikan: 

  1. Manajemen Sarana Prasarana Madrasah
  2. Kompetensi Pendidik Sesuai Bidang Studi
  3. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Sain (Teori Dan Riset)
  4. Kompetensi Tenaga Kependidikan (Pustakawan, Laboran,Dll)
  5. Penguatan Website Dan Media Sosial Madrasah
  6. Manajemen Strategis Madrasah
  7. Manajemen Keuangan Madrasah
  8. Manajemen Perpustakaan
  9. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Teknologi (Teori Dan Riset)
  10. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Sosial (Teori Dan Riset)
  11. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Humaniora (Teori Dan Riset)
  12. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Ketrampilan/Kejuruan
  13. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Studi Islam (Teori Dan Riset)
  14. Manajemen Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
  15. Pemanfaatan laboratorium untuk riset madrasah/sekolah

Bila usulan ini bisa berjalan, memungkinkan  tiga hal: perguruan tinggi memiliki bibit unggul riset dari madrasah/sekolah, lembaga pendidikan bisa maju dan berkembang bersama selain itu madrasah memiliki riset yang unggul. Semoga.

Bibliography

Kompas. (2020, Nopember 5). KOPSI 2020: Gairah dan Kualitas Penelitian Siswa Tak Surut di Tengah Pandemi.

Rujukan

Kompas. (2020, Nopember 5). KOPSI 2020: Gairah dan Kualitas Penelitian Siswa Tak Surut di Tengah Pandemi.

Munadi, M., Alwiyah, N., & Umar, A. (2021). Emotional maturity development model in formal education. Revista Argentina de Clínica Psicológica, XXX (1), 442-451. doi: 10.24205/03276716.2020.2041

Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019  tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 6989 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020  Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020

Kartini, AKI Melahirkan dan Keberdayaan Perempuan

Oleh: Triningsih
(Pustakawan Muda IAIN Surakarta)


Oleh : Triningsih

Dalam usia yang masih sangat muda, 4 hari setelah melahirkan, Kartini (21 April 1879-17 September 1904), salah seorang pejuang emansipasi perempuan Indonesia, harus meninggalkan dunia yang fana ini. Apa yang menjadi penyebab tragedi kematiannya bersangkut-paut dengan perdarahan pasca partum, perdarahan yang terjadi beberapa saat setelah melahirkan (Soeroto, 1979:339-397 dalam Budi Rajab, 2009:237).

Kalimat itu begitu mengusik. Kesehatan ibu merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menunjukkan kesejahteraan bangsa. Ironisnya, yang terjadi di Indonesia hingga saat ini, angka kematian ibu (AKI) melahirkan dan angka kematian bayi (AKB) masih sangat tinggi. Padahal seperti disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, salah satu faktor yang mempengaruhi Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesehatan ibu dan anak.

Preekslamsia, pendarahan pascapartum ada hubungan dengan tekanan darah tinggi. Dan ini masih menjadi momok bagi ibu hamil. Karena nyawa ibu atau anak yang dikandung menjadi sangat berisiko. Seperti yang dikatakan oleh Sabattani,dkk (2016) bahwa preekslamsia atau yang biasa disebut kehamilan dengan hipertensi, tidak seperti hipertensi pada umumnya, tetapi mempunyai kaitan erat dengan angka kesakitan dan kematian yang tinggi baik pada janin maupun ibu.

Surat-surat

Literasi Kartini patut diacungi jempol. Perempuankelahiran Jepara itu meninggalkan pemikiran-pemikiran yang dapat dirunut dari surat-suratnya yang telah dibukukan. Perjuangan dan pemikirannya tentang emansipasi wanita telah dirasakan gaungnya sejak lama oleh beliau.

Penulis surat yang kemudian dibukukan dalam judul “Habis Gelap Terbitlah Terang” tersebut adalah perempuan Indonesia yang memiliki perspektif jauh pada masanya. Bagaimana tidak jika dalam surat-suratnya beliau mengisahkan tentang keadaan kaum perempuan di Indonesia yang secara umum masih sangat tertinggal. Itu dikarenakan aturan adat dan budaya Jawa yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior.

Waktu itu budaya masih menempatkan peranan perempuan hanya berkisar pada tiga kawasan yaitu sumur (mencuci dan bersih-bersih), dapur (memasak), dan di kasur (melayani suami). Karena peranannya hanya diseputar itu, maka wanita pada zaman itu tidak perlu memiliki pendidikan yang tinggi. Perempuan dianggap hanya sebagai kanca wingking belaka.

Untuk masalah pendidikan, istri dari Raden Adipati Ario Singgih Joyodiningrat tersebut pernah berkata: “Kita harus membuat sejarah. Kita mesti menentukan masa depan yang sesuai dengan keperluan sebagai kaum perempuan dan harus mendapat pendidikan yang cukup seperti kaum laki-laki”. 

Kartini sadar, untuk mencapai cita-citanya mengenai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan memerlukan perjuangan yang sangat keras. Salah satunya melalui jalur pendidikan. Kartini sadar jika untuk membuat bangsanya maju tidak ada jalan lain kecuali belajar. Belajar demi pembebasan dari kungkungan feodalisme budaya yang timpang. 

Berperspektif Perempuan

Kalau sekedar melihat perempuan di dunia publik sekarang, mungkin kita sudah puas. Jangankan jadi bupati, jadi gubernur, rektor, menteri bahkan presiden pun ada di negeri ini. Namun apakah perempuan secara umum sudah berdaya? Mungkin hal itu yang perlu dipikirkan lagi. Masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya AKI melahirkan, anemia ibu hamil memunculkan pertanyaan : bagaimana kebijakan yang ada, sudahkah berperspektif perempuan? Sudahkah membuat perempuan berdaya?

Peringatan Hari Kartini 21 April harus menyadarkan perempuan masih cukup banyak kebijakan yang kurang berpihak pada perempuan. Bahkan masih ada kebijakan yang meminggirkan perempuan. Karena itu perempuan Indonesia tidak hanya pintar, tangguh, dan sehat. Namun ia harus berdaya karena kelak akan merawat kehidupan.

Perjuangan Kartini tidak sekedar perempuan pintar dan bisa seperti lelaki di dunia publik. Namun juga menghapus kekerasan dalam pelbagai bentuknya.

(Artikel telah dimuat di Surat Kabar Harian KEDAULATAN RAKYAT Yogyakarta, Edisi Selasa Legi 20 April 2021 Halaman 11)

Pengelolaan Wakaf Dan Endwoment Untuk Perguruan Tinggi : Belajar Dari Malaysia

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)


Pengantar

Pemangkasan subsidi negara kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan khususnya pendidikan tinggi semakin hari semakin dikurangi. Bukti yang paling nyata adalah perubahan status perguruan tinggi dimudahkan untuk menjadi PTN Badan Hukum. Tipe ini merupakan evolusi terakhir dari PTN Satker PNBP berubah menjadi PTN Badan Layanan Umum. Perubahan ini membawah resiko bahwa ada yang harus ditanggung negara yang semakin dikurangi prosentasenya dan ada yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi. Memang ada fleksibilitas di titik tertentu dalam memanfaatkan dan mencari pendapatannya sendiri di luar core bisnisnya, akan tetapi biaya operasional yang besar mengakibatkan perguruan tinggi tidak mampu membayarnya. Ketika sudah tidak ada pilihan, maka yang   paling gampang ditempuh oleh PT adalah penetapan SPP atau pungutan lain yang semakin mahal bagi mahasiswa baru dari tahun ke tahun.

Agar tidak memberatkan mahasiswa dan orang tuanya diperlukan pimpinan perguruan tinggi kreatif mencari sumber pendapatan alternative. Hal ini mengingat bahwa potensi berderma pada orang Indonesia sangat tinggi. Hasil survei LAZISMU menyebutkan bahwa Total potensi zakat di Indonesia pada 2020 sebesar Rp233,84 triliun dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun (Bisnis, 2021). Lebih besar lagi dilihat dari sisi potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare (Anadolu Agency, 2020). Riil dari  Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi (Warta Ekonomi, 2019). Lebih besar lagi, potensi wakaf uang kurang lebih Rp188 triliun per tahun, namun saat ini baru terealisasi Rp400 miliar (Anadolu Agency, 2020).

Data potensi dan data riil ini bisa menjadi sumber bagi PT untuk mendorong masyarakat untuk berderma ke lembaganya dengan beragam jenis, seperti amanat dari penjelasan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46 Ayat (1) Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber hukum ini lebih ditegaskan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang PT pada pasal 84 mengatur tentang pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari Masyarakat dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk, diantaranya : hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana punia; sumbangan individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT berstatus PTN BH lebih banyak diberikan wewenang menarik dana masyarakat tersebut dengan payung hukum tersendiri. Payungnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 12 (1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa: hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana punia; sumbangan individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berfokus pada dana-dana masyarakat yang berbasis keagamaan seperti wakaf, zakat, infaq dan shadaqah memang sangat berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Terlebih lagi pendanaan pendidikan berasal dari wakaf. Peran wakaf (Razak, Embi, Salleh, & Fakhrunnas, 2016) untuk membiayai sistem pendidikan sudah dimulai di masa silam baik di negara muslim maupun non muslim. Ada berbagai sumber dana wakaf yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan di Malaysia, Indonesia, Turki, dan Inggris. Hal tersebut menandakan bahwa dana wakaf mampu membiayai kegiatan perguruan tinggi.

Belajar dari Perguruan Tinggi Malaysia

Untuk memulainya perguruan tinggi di Indonesia bisa belajar dari Negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini mendasarkan pada temuan riset yang ada. Temuan (Mahamood & Rahman, 2015) menemukan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam pembiayaan perguruan tinggi di Malaysia dan Turki. Ini menunjukkan bahwa wakaf secara tidak langsung mendukung perkembangan pendidikan tinggi. Hampir semua negara memiliki gerakan wakaf, sehingga (Shamsudin, et al., 2015) memberikan usulan konseptual model wakaf lintas negara yang dapat membiayai perguruan tinggi. Hal ini diperlukan dikarenakan agar masyarakat bisa memiliki kepastian mendapatkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan (Mujani, Taib, & Rifin, 2016). Di Malaysia, pendanaan pendidikan berasal dari wakaf memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan (Hasana, Hassan, & Rashid, 2019). Temuan ini diperkuat hasil riset (Harun, Possumah, Shafiai, Noor, & Mohd., 2016) bahwa suntikan dana wakaf dapat menutupi seluruh biaya pendidikan seperti biaya operasional, buku, gaji guru dan staf, termasuk beasiswa mahasiswa.

Perguruan Tinggi Malaysia yang memanfaatkan dana wakaf/endowment fund diantaranya International Islamic University of Malaysia (UIAM), Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM), Universiti Putra Malaysia (UPM), Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Universiti Teknologi Malaysia (UTM), University Insaniah College, dan beberapa PT lainnya (Salleh, 2019). Peningkatan pendapatan Lembaga pendidikan tinggi negeri atau swasta Malaysia melalui dana abadi sangat direkomendasikan untuk kebutuhan financial atau self-sustainability. Universitas negeri khususnya, sebagai organisasi nirlaba, dana abadi (endowment fund/wakaf) yang kuat mencerminkan kapasitas untuk memperoleh kepercayaan berupa dana dari masyarakat. Hal ini dikarenakan wakaf sangat unik dan tidak hanya tunduk pada batasan hukum tetapi juga prinsip-prinsip agama yang harus dipenuhi (Mujani & Yaakub, 2017).

Diantara lembaga yang mengelola wakaf sekaligus endowment adalah Pusat Wakaf dan Endowmen Universiti Tun Hussein Onn Malaysia. Pada Tahun 2020 melaporkan pendapatan dari dua sumber wakaf dan endowment dapat dilihat pada table berikut.

Tabel 1. Perolehan Dana Wakaf dan Endowment Tahun 2020

Jenis Sumbangan Wakaf Ringgit Malaysia Konversi Rupiah Endowment Ringgit Malaysia Konversi Rupiah
Tunai  226,353.62   Rp      802.802,73 249,643.06     Rp            885.402,80
Inkind 601,590.00  Rp   2.133.644,21 2,643,862.05  Rp  9.376.919.436,18
Jumlah 827,590.62  Rp   2.936.446,94 2,893,505.11  Rp  9.377.804.838,98

Sumber: https://wakaf.uthm.edu.my

Tabel 1. Menunjukkan bahwa dana yang berasal dari eneowment lebih besar dibandingkan dana dari wakaf selisihnya sangat tinggi. Bentuk pemberiannya lebih besar inkind daripada tunai.

Model Fundraising Wakaf dan Endwoment Fund

Keterpaduan lembaga fundraising dengan lembaga perguruan tinggi. Hal ini harus terjadi agar dalam menggarap ceruk pasar sumber pemberi dana berlangsung secara terus menerus dan optimal baik secara internal maupun eksternal perguruan tinggi (Johan, Yusof, & Omar, 2016). Perguruan tinggi harus membentuk lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab kepada Pimpinan PT agar memiliki tanggung jawab, kompeten dan komitmen dengan produk wakaf yang inovatif dan kreatif, promosi yang proaktif dan sistem informasi yang sistematis akan berkontribusi pada best practice wakaf pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

Dalam pengumpulan dana wakaf dan dana endowment fund dilakaukan dengan kampanye gerakan meyumbang RM 1 (1 Ringgit Malaysia = Rp. 3500 (tiga ribu lima ratus rupiah) seperti yang diterapkan oleh IIU Malaysia bagi para pengawainya (IIUM Endowment Fund, 2021). Langkah yang sama tetapi lebih luas kepada seluruh civitas akademika dilakukan oleh UTM (Munadi, 2017). Cara sederhana ini membuat para pemberi dana tidak merasa keberatan sehingga menjadikan terbiasa berderma. Kalau sudah terbiasa akan menjadi budaya berderma.

Benchmark Pengalaman

Indonesia memiliki masyarakat Muslim yang luar biasa dalam berderma – baik yang wajib apalagi yang Sunnah. Fenomena Qurban yang sangat melimpah diantara indikatornya. Belum lagi infaq dan shadaqah setiap hari Jum’at baik berbentuk makanan yang dibagikan setelah shalat Jum’at selain Bulan Ramadlan. Belum lagi ketika Bulan Ramadlan, masyarakat Muslim semakin terlihat bertambah motivasi untuk menyumbang dalam bentuk makanan – jaburan maupun ta’jil maupun uang. Jumlah infaq berbentuk uang yang masuk di masjid/musholla saat tarawih meningkat drastic dibandingkan hari biasanya. Di tingkat sekolah/madrasah tiap Jum’at ada gerakan infaq juga berlangsung dan mendapatkan dana yang besar.

Potensi tersebut perlu dikelola perguruan tinggi untuk membesarkan pendapatannya. Gerakan tiap Jum’at perlu digerakkan oleh PT untuk semua civitas akademika. Kalau meniru Malaysia, PT bisa mengkampanyekan Gerakan Menyumbang tiap hari Jum’at Rp. 2000 (dua ribu rupiah). Jika jumlah civitas akademika 15000 (lima belas ribu) mahasiswa dan pegawai sebanyak 500 (lima ratus) orang, maka tiap pekan terkumpul uang Rp. 31 juta. Uang sebesar ini kalau dikalikan satu bulan dan dikalikan lagi satu tahun, maka akan terkumpul Rp. 1.488.000.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Pencapaian yang fantastis, jika langkah kecil ini dilakukan. Semoga…

Rujukan

Anadolu Agency. (2020, July 10). Berlomba-lomba dalam kebaikan, geliat lembaga derma Indonesia bantu sesama. Retrieved from https://www.aa.com.tr/id/nasional/berlomba-lomba-dalam-kebaikan-geliat-lembaga-derma-indonesia-bantu-sesama/1905870

Bisnis. (2021, March 1). “Potensi Zakat Rp233,8 Triliun, Muhammadiyah Apresiasi Survei Lazismu. Retrieved from https://finansial.bisnis.com/read/20210301/231/1362228/potensi-zakat-rp2338-triliun-muhammadiyah-apresiasi-survei-lazismu

Harun, F. M., Possumah, B. T., Shafiai, M. H., Noor, & Mohd., A. H. (2016, January). Issues And Economic Role of Waqwf in Higher Education : Malaysian Experience. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics), VIII(1), 149-168. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/194981-EN-issues-and-economic-role-of-waqf-in-high.pdf

Hasana, R., Hassan, M. K., & Rashid, M. (2019). The Role of Waqf in Educational Development – Evidence from Malaysia. Journal of Islamic Finance, 001 – 007.

IIUM Endowment Fund. (2021). RM1 Campaign. Retrieved from https://www.iium.edu.my/division/ief/rm1-campaign

Johan, J., Yusof, A. M., & Omar, I. (2016). Waqf for Financial Sustainability of Higher Education in Malaysia: Issues and Challenges. World Applied Sciences Journal, 34 (9), 1167-1172. doi: 10.5829/idosi.wasj.2016.34.9.15716

Mahamood, S. M., & Rahman, A. A. (2015). Financing universities through waqf, pious endowment: is it possible? Humanomics, 430-453. doi:10.1108/H-02-2015-0010

Mujani, W. K., & Yaakub, N. I. (2017). Waqf for Higher Education in Malaysia: Overview on Challenges. European Journal of Multidisciplinary Studies, 1(5), 455-461.

Mujani, W. K., Taib, M. S., & Rifin, M. K. (2016). Waqf Higher Education in Malaysia. International Conference on Education, E-learning and Management Technology (EEMT 2016) (pp. 1-4). Atlantis Press.

Munadi, M. (2017). Pengelolaan Endowment Fund di Perguruan Tinggi Malaysia: Studi Kasus di Universitas Teknologi Malaysia. Al-Ulum, 17(2), 306-331.

Razak, D. A., Embi, N. A., Salleh, M. C., & Fakhrunnas, F. (2016). A STUDY ON SOURCES OF WAQF FUNDS FOR HIGHER EDUCATION IN SELECTED COUNTRIES. ADAM AKADEMI, 6(1), 113-128. Retrieved from https://dergipark.org.tr/tr/download/article-file/229870

Salleh, M. F. (2019). Endowment Fund (Waqaf) as an Answer to Increasing Cost in Managing Higher Institutions. 5th Annual International Conference on Management Research (AICMaR 2018) (pp. 71-74). Manado: Atltantis Press. doi:10.2991/aicmar-18.2019.16

Shamsudin, A. F., Hashim, J., Yusof, W. S., Yusof, A., Mohamad, S., Yusof, A. M., . . . Abidin, I. Z. (2015). A Conceptual Model for Inter-State Corporate Waqf Financing for Higher Learning. GJAT, 5(1), 51-58. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/281764713_A_Conceptual_Model_for_Inter-State_Corporate_Waqf_Financing_for_Higher_Learning/fulltext/57aae8b708ae42ba52ae64c1/A-Conceptual-Model-for-Inter-State-Corporate-Waqf-Financing-for-Higher-Learning.pdf

Warta Ekonomi. (2019, September 26). Dompet Dhuafa Luncurkan WakeUp! Wakaf, Apa Tuh? Retrieved from https://www.wartaekonomi.co.id/read248683/dompet-dhuafa-luncurkan-wakeup-wakaf-apa-tuh#:~:text=Data%20Kementerian%20Agama%20menyebutkan%2C%20jumlah,tidak%20bergerak%20(wakaf%20sosial).

Nyadran, Trend Memorial park dan Apa Respon Perguruan Tinggi?

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

Jelang puasa Ramadlan tepatnya bulan Sya’ban (Ruwah:Jawa) biasanya orang Jawa khususnya Solo dan sekitarnya memiliki tradisi nyadran. Rutinitasnya biasanya dilakukan pada tanggal 15, 20, dan 23 Ruwah, berurutan seperti yang terjadi di Masjid Tegalsari Klaseman Gatak, Masjid Purwohutaman Kartasura dan terakhir di Masjid Kalioso. Kegiatan ini biasanya memiliki prosesi pembersihan makam leluhur dan mendoakan orang yang meninggal dunia di makam dan yang terakhir ada acara pengajian di Masjid dengan urutan acara pembacaan ayat Al-Quran, zikir, tahlil, dan doa, kemudian ditutup mau’idzah hasanah serta pembagian makanan jaburan. Tradisi ini selama corona ditiadakan. Kondisi ini perlu ada modifikasi disamping karena ada corona dan juga perubahan masyarakatnya. Bentuk perubahan masyarakat yang terjadi diantaranya tempat tinggal  masyarakat sudah banyak yang bergeser dari kampung ke perumahan yang tidak memungkinkan lagi diselenggarakan interaksi dan kegiatan seperti jaman-jaman sebelumnya. Temuan (Suardita & Setiawan, 2004) menunjukkan bahwa pola perumahan (sistem seting) yang lebih lengkap cenderung memiliki interaksi sosial yang lebih lemah, sementara pola perumahan (sistem seting) yang lebih sederhana, justru terjadi interaksi sosial yang lebih kuat meskipun memiliki sisi buruk karena terdapat hubungan sosial yang bisa mengarah pada konflik.   Temuan selaras dengan temuan (Ardianto, Komariah, & Perbawasari, 2011) menunjukkan bahwa interaksi antar pribadi pada tipe perumahan sangat sederhana lebih tinggi frekuensinya di banding tipe sederhana dan tipe besar, Interaksi sosial pada tipe perumahan sangat sederhana lebih tinggi frekuensinya di banding tipe sederhana dan tipe besar, Komunikasi antarpesona pada tipe perumahan sangat sederhana lebih tinggi frekuensinya di banding tipe sederhana dan tipe besar, Komunikasi kelompok pada tipe perumahan sangat sederhana lebih tinggi frekuensinya di banding tipe sederhana dan tipe besar. Temuan riset tersebut bisa menjadi acuan untuk perubahan model nyadran dan pengurusan orang yang meninggal dunia. Apalagi di kota-kota besar semakin banyak perubahan besar dan mendasar  yang mulai tumbuh dan bermunculan industry baru pengurusan jenazah dari hulu sampai hilir. Hal ini sudah mulai muncul trend baru fenomena  memorial park, memorial garden atau nama yang mirip dengan itu. Fenomena ini sudah terjadi di 4 propinsi yang memiliki lahan tersebut setidaknya sudah ada  9 pemakaman model baru. Berikut datanya.

Tabel 1. Pemakaman Mewah di 4 Propinsi

No Nama Alamat Website Propinsi
1. San Diego Hills Memorial Parks https://www.sandiegohills.co.id/ Karawang Jawa Barat
2. San Diego Hills Memorial Parks  – Raudlatul Jannah Memorial Park https://sales-sandiegohills.com/raudlatul-jannah/raudlatul-jannah-pemakaman-islam/ Karawang Jawa Barat
3. Taman Memorial Graha Sentosa http://grahasentosa.co.id/ Karawang Jawa Barat
4. Heaven Memorial Park https://heaven.co.id/rumah-duka-heaven-memorial-park Bogor Jawa Barat
5. Al Azhar Memorial Garden https://alazharmemorialgarden.com/ Karawang Jawa Barat
6. Oasis Lestari Tangerang Banten
7. Nirwana Memorial Park https://www.puncaknirwana.co.id/ Pasuruan Jawa Timur
8. Taman Makam Quilling –   Bogor Jawa Barat
9. Mount Carmel http://mountcarmel.co.id/memorial/ Ungaran Jawa Tengah

Tabel 1 menunjukkan bahwa pemakaman mewah sudah ada di 4 propinsi yaitu: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur. Kesembilan pemakaman tersebut dimiliki Yayasan dana atau  perusahaan besar seperti gambaran table di bawah ini.

Tabel 2. Pengelola Pemakaman

No Nama Bentuk Perusahaan
1. San Diego Hills Memorial Parks PT. Lippo Karawaci
2. San Diego Hills Memorial Parks  – Raudlatul Jannah Memorial Park PT. Lippo Karawaci
3. Taman Memorial Graha Sentosa PT. Permata Bumi Kencana
4. Heaven Memorial Park Yayasan Naga Sakti
5. Al Azhar Memorial Garden Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
PT. Nusantara Prima Sukses Sejati
6. Oasis Lestari Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia (DP KWI) – PT. DANITA
7. Nirwana Memorial Park PT. HM Sampoerna Tbk
8. Taman Makam Quilling Yayasan Naga Sakti
9. Mount Carmel PT. Pagoda Karya Abadi

Tabel 2. menunjukkan bahwa pengelola pemakaman tergolong yayasan dan perusahaan besar sehingga kepemilikan lahan untuk kepentingan tersebut minimal 3,9 hektar bahkan ada yang memiliki lahan 350 hektar. Perusahaan jasa ini ada yang sudah mulai beroperasi tahun 2002 dan yang paling muda berdiri tahun

Diversifikasi usaha perusahaan besar merambah ke bidang tersebut menunjukkan prospek cerah bidang usaha pemakaman ditambah trend ini terjadi di seluruh penjuru dunia. Karena bisnis ini menjadi trend menjadikan beberapa pengelola pemakaman yang ada di Indonesia tergabung pada asosiasi dunia berkait dengan bidang tersebut, yaitu: International Cemetery Cremation & Funeral Association. Perhimpunan ini sudah berdiri sejak 1887. Ini berarti bahwa asosiasi ini sudah berjalan lebih dari 130an tahun. Prospek yang semakin cerah bisnis  jasa cemetery, cremation & funeral sebagai  sebuah industry baru menjadikan anggota asosiasi saat ini sudah mencapai sembilan ribu seratus (9,100) anggota perusahaan. Besarnya anggota ini menjadikannya memiliki acara tahunan dengan tajuk ICCFA Annual Convention & Exposition.  Pertemuan tahunan ini berusaha mempertemukan antara pemilik dan pengelola cemetery, cremation & funeral dari seluruh dunia serta mengadakan pameran untuk mempromosikan tempat dan layanan pemakaman  bagi para konsumen.

Dilihat dari salah satu web perusahaan pada table 1, ada bebarapa layanan yang tersedia dari proses pemulasaraan, pemakaman sampai pelayana setelah pemakaman. Pemulasaran Jenazah terdiri dari layanan Penjemputan Jenazah menuju tempat persemayaman, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, Sholat Jenazah, dan memberangkatkan jenazah menuju ke Raudlatul Jannah Memorial Park. Pelayanan Pemakaman, terdiri atas layanan : penyediaan lahan pemakaman muslim, pelaksanaan prosesi pemakaman, Membacakan doa untuk Jenazah, membacakan Al-Quran selama 7 x 24 jam di lahan makam. Pelayanan setelah Pemakaman meliputi layanan Penyediaan Batu Nisan beserta desainnya, Penyediaan tenda dan kursi untuk ziarah makam. Serta Pemeliharaan Lahan Pemakaman dan keamanan 24/7.

Usaha jasa yang relative baru ini menjadikan perusahaan menawarkan jasa dengan beragam cara disamping memakai tenaga marketing, mamakai website serta media social yang berkembang saat ini. Gambarannya sebagai berikut.

Tabel 3. Media Sosial yang dipakai

Tabel 3 memperlihatkan bahwa progresivitas pemasaran dilakukan dengan memakai media social yang ada. Namun ada satu usaha jasa yang sama sekali tidak memakai media social.

Apa Yang Bisa Dilakukan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)?

Dari hari ke hari prospek jasa cemetery, cremation & funeral akan semakin besar, sehingga PTK swasta atau negeri bisa memanfaatkan fenomena dan momentum ini melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutaman dharma pendidikan/pengajaran. Pada sisi aspek Pendidikan/Pengajaran/Pembelajaran bisa menyesuikan kebutuhan perusahaan jasa cemetery, cremation & funeral dari dimensi kurikulum teoritik maupun praktek baik dari sisi objective, content, method, media, serta evaluation. Kurikulum yang harus berbenah pada program studi Theologi, Konseling, dan Hukum Agama. Selain itu bisa dijadikan tempat magang untuk mendekatkan teori dengan praktek, sehingga alumni yang dihasilkan tahu betul apa yang harus dikerjakan ketika lulus dari perguruan tinggi.     

Rujukan

Ardianto, E., Komariah, K., & Perbawasari, S. (2011). INTERAKSI DAN KOMUNIKASI MASYARAKAT DI PERUMAHAN BUMI RANCAEKEK KENCANA KABUPATEN BANDUNG. Sosiohumaniora, 13(3). doi:10.24198/sosiohumaniora.v13i3.5510

Suardita, I. M., & Setiawan, B. (2004). Hubungan pola perumahan dengan interaksi sosial masyarakat :: Studi kasus desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Propinsi Bali. Sleman, Yogyakarta. Retrieved April 9, 2021, from http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/22801

Antara Anak dan Buku

Oleh : Triningsih, SIP
(Pustakawan Muda IAIN Surakarta)

Masyarakat kita saat ini cenderung lebih suka menonton televise daripada membaca buku. Tak pelak, tontonan sinetron yang tayang di stasiun televise akan menjadi obrolan mereka sehari-hari dengan sangat menggebu, seakan itu sebagai sebuah kisah nyata. Atau bahasan yang seakan tidak kalah dengan dunia nyata akibat banyaknya bermain social media seperti Tik Tok, Instagram dan yang lainnya.

Bisa dipahami, sebagian masyarakat kita mengalami pergerakan melompat dari praliterer menuju pascaliterer tanpa melalui masa literer. Maksudnya adalah masyarakat tidak pernah membaca terlebih dahulu, akibat tidak terbiasanya dengan budaya menulis. Namun mereka telah langsung masuk ke dalam dunia baru, mengiring pesatnya teknologi komunikasi serta informasi.

Budaya membaca harus didahului oleh kebiasaan membaca. Hal tersebut terjadi jika terlebih dahulu terdapat minat membaca. Tidak adanya budaya membaca didukung semakin tidak pedulinya orang tua terhadap aktivitas membaca. Alasannya adalah mereka sibuk bekerja sehingga tidak ada waktu dan energi lagi untuk dekat dengan anaknya. Misalnya membacakan cerita ataupun mendongeng.

Belajar dari Soekarno

Berbicara tentang budaya baca, kita bisa belajar dari Presiden Indonesia Pertama yaitu Soekarno. Sejak kanak-kanak, Soekarno sudah terlihat sebagai kutu buku. Kegemarannya semakin menggila sejak tinggal dengan keluarga H.O.S. Tjokroaminoto di Surabaya. Penyambung Lidah Rakyat Indonesia itu adalah insan Indonesia pecinta buku tiada bandingnya pada zamannya. Dilahapnya segala macam buku tentang politik, sejarah, ekonomi, agama, dan sosial lainnya.

Melalui buku-buku tersebut, terbentuklah Soekarno yang memiliki kepribadian intelektual yang membuatnya layak dikenang sebagai manusia Indonesia nomor satu. Sejarah mencatat bahwa beliau patut dijadikan referensi dan inspirasi untuk orang-orang Indonesia di masa sekarang ini. Dengan banyaknya aktivitas membaca buku tersebut, Soekarno tidak saja hanya ingin menjadikan kepalanya sebuah perpustakaan yang penuh dengan buku-buku. Melainkan ilmu untuk diamalkan.

Membaca nyaring merupakan aktivitas melafalkan bunyi dengan cukup keras. Hal tersebut sesuai dengan yang dikatakan Dalman (2010: 48) yang mengungkapkan bahwa membaca nyaring adalah kegiatan membaca dengan mengeluarkan suara atau kegiatan melafalkan lambang-lambang bunyi bahasa dengan suara yang cukup keras.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini bisa lahir dari kegiatan membaca nyaring. Yaitu ketika presiden Soekarno membacakan teks proklamasi yang akhirnya menjadi tonggak sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena itu, ada harapan agar orang tua mempunyai kebiasaan yaitu membacakan nyaring buku-buku kepada anaknya. Karena ruh ilmu buku tersebut muncul ketika dibacakan.

Dua Kekuatan

Dalam pembelajaran daring seperti sekarang, diperlukan perjuangan yang besar. Anak didik diharapkan mempunyai pemikiran yang kritis, kreatif, dan inovatif dalam pembelajaran yang kolaboratif serta kooperatif. Pembelajaran saat ini, menuntut orang tua berkolaboratif terhadap anak, guru, serta orang tua. Orang tua harus membaca buku-buku yang dipegang anak lalu kemudian mentransferkannya kepada mereka. Ruh tetap ada jikalau orang tua mau membacakannya.

Maxim Gorky (Rusia) pernah mengatakan bahwa “Dua kekuatan yang berhasil mempengaruhi pendidikan manusia yaitu seni dan sains. Keduanya bertemu dalam buku”. Di Hari Buku Anak Sedunia 2 April lusa, marilah kita mempengaruhi anak-anak dengan buku-buku yang bermutu dan membacakannya kepada mereka. Karena dua kekuatan besar yang mempengaruhi pendidikan manusia (seni dan sains) bertemu dalam sebuah buku. Selamat Hari Buku Anak Sedunia…

Artikel ini telah dimuat di Surat Kabar Harian KEDAULATAN RAKYAT Yogyakarta. Edisi Rabu Legi, 31 Maret 2021 Halaman 11.